Hasbi: Kematangan Lembaga Terlihat dari Cara Menjalankan Kewenangan
|
Palembang, BWSPLG — Kematangan sebuah lembaga publik tidak semata ditentukan oleh usia maupun besarnya kewenangan yang dimiliki. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palembang, M. Hasbi, menilai ukuran yang lebih penting justru terletak pada bagaimana kewenangan dijalankan, keputusan dipertanggungjawabkan, serta ruang evaluasi tetap terbuka.
“Semakin panjang perjalanan sebuah lembaga, seharusnya semakin matang pula cara kita memahami kewenangan. Sebab kewenangan bukan hanya tentang apa yang dapat dilakukan, tetapi bagaimana kewenangan itu digunakan secara tepat, berdasarkan aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hasbi di Palembang, Kamis (13/8/2026).
Menurut Hasbi, lembaga yang kuat tidak harus selalu merasa paling benar. Kemampuan menerima pandangan berbeda, menguji argumentasi, dan membaca kembali praktik yang pernah dijalankan justru menjadi bagian dari proses membangun keputusan yang lebih matang.
“Lembaga juga membutuhkan ruang untuk diuji oleh gagasan dari luar. Tidak setiap pandangan harus kita sepakati, tetapi argumentasi yang memiliki dasar selalu layak didengar. Kadang-kadang dari sudut pandang yang berbeda, kita dapat melihat sesuatu yang sebelumnya tidak terlihat dari dalam,” katanya.
Bagi Hasbi, keterbukaan tersebut tidak mengurangi kewibawaan lembaga. Sebaliknya, kemampuan menjelaskan dasar, proses, dan pertimbangan di balik sebuah tindakan merupakan bagian dari akuntabilitas sebuah institusi publik.
“Kewenangan memberi ruang kepada lembaga untuk bertindak, tetapi pada saat yang sama ada batas yang harus dihormati. Dasar hukumnya harus jelas, prosesnya dapat dijelaskan, dan keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pandangan itu menjadi relevan menjelang delapan tahun perjalanan Bawaslu Kabupaten/Kota. Bagi Hasbi, pertambahan usia kelembagaan seharusnya meninggalkan sesuatu yang lebih penting daripada sekadar deretan agenda dan pengalaman: kematangan dalam tata kelola.
Ia melihat pengalaman Pemilu dan Pemilihan yang telah dilalui sebagai bahan untuk membaca kembali kualitas sistem, prosedur, serta kesiapan lembaga menghadapi pekerjaan berikutnya.
Dalam salah satu diskusi konsolidasi demokrasi yang dilakukannya, masa di luar tahapan juga ditempatkan sebagai momentum strategis untuk mengevaluasi Pemilu 2024, membenahi fondasi hukum, memperkuat kapasitas kelembagaan, serta membangun pemahaman lintas aktor mengenai arah perbaikan penyelenggaraan Pemilu menuju 2029.
“Evaluasi bukan berarti meniadakan apa yang sudah dikerjakan. Evaluasi membantu kita mengetahui apa yang sudah tepat, bagian mana yang masih dapat diperkuat, dan apa yang perlu dipersiapkan menghadapi situasi berikutnya. Kematangan lembaga tumbuh dari kesediaan membaca pengalaman secara jernih,” ujar Hasbi.
Menurutnya, kesinambungan kelembagaan juga membutuhkan sistem dan prosedur yang mampu menjaga standar kerja ketika personel maupun konteks berubah.
Karena itu, kapasitas individu dan kekuatan sistem harus tumbuh bersamaan. Kompetensi seseorang memberi kualitas pada pekerjaan, sementara sistem memastikan pengetahuan, standar, dan pertanggungjawaban tidak berhenti pada individu tertentu.
“Orang membawa pengalaman dan kompetensi. Tetapi lembaga harus mampu mengubahnya menjadi sistem kerja yang dapat diteruskan. Dengan begitu, institusi memiliki kesinambungan,” katanya.
Perspektif tersebut juga membuat Hasbi memberi perhatian pada hubungan antara lembaga publik dan dunia akademik. Menurutnya, perguruan tinggi dan mahasiswa dapat menjadi salah satu mitra untuk menghadirkan cara pandang yang lebih kritis terhadap persoalan demokrasi dan kepemiluan.
Dalam sejumlah dialog yang dilakukannya bersama mahasiswa, penelitian ditempatkan tidak sekadar sebagai kewajiban akademik. Temuan mahasiswa juga dipandang dapat membantu Bawaslu membaca pengalaman kelembagaan secara lebih objektif dan dikembalikan kepada lembaga dalam bentuk rekomendasi yang realistis.
“Penelitian yang baik tidak berhenti pada kesimpulan di atas kertas. Ketika temuan dibangun secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan, ia dapat menjadi bahan bagi lembaga untuk melihat kembali cara kerja maupun kebutuhan masyarakat dari perspektif yang berbeda,” ujar Hasbi.
Ruang pertukaran gagasan tersebut juga terlihat dari tingginya keterlibatan mahasiswa dalam Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2026.
Sebanyak 409 regu dari 291 perguruan tinggi tercatat mengikuti kompetisi tersebut, jumlah tertinggi sejak penyelenggaraan pertama pada 2019. Bawaslu menempatkan kompetisi itu bukan hanya sebagai arena adu argumentasi, tetapi juga ruang akademik untuk memperluas diskursus mengenai pengawasan dan penegakan hukum Pemilu.
Hasbi melihat substansi yang lebih besar di balik angka tersebut: tumbuhnya ruang bagi generasi muda untuk berlatih membangun pendapat berdasarkan fakta, norma, dan argumentasi yang dapat diuji.
“Perbedaan pandangan adalah sesuatu yang wajar. Yang penting adalah bagaimana sebuah pendapat dibangun. Kita boleh tiba pada kesimpulan yang berbeda, tetapi alasan, fakta, dan dasar hukumnya harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut Hasbi, tradisi bernalar semacam itu tidak hanya penting bagi mahasiswa hukum. Sebuah lembaga publik pun membutuhkan kemampuan yang sama ketika berhadapan dengan persoalan yang kompleks.
Keputusan tidak cukup lahir hanya dari keyakinan bahwa suatu tindakan benar. Ada prosedur yang harus dilewati, fakta yang perlu diperiksa, dasar hukum yang harus ditemukan, serta akibat dari setiap keputusan yang perlu dipertimbangkan.
“Dalam hukum, prosedur bukan sekadar urutan administratif. Di dalamnya ada kepastian, ada perlindungan terhadap hak, dan ada cara memastikan bahwa kewenangan tidak dijalankan tanpa batas,” ujarnya.
Di titik tersebut, Hasbi menempatkan hukum tidak hanya sebagai perangkat untuk menyelesaikan persoalan setelah terjadi sengketa. Hukum juga menjadi kerangka yang membantu lembaga memahami sejauh mana kewenangan dapat digunakan sekaligus memastikan adanya perlindungan bagi pihak-pihak yang bersinggungan dengan suatu proses.
Refleksi tersebut hadir menjelang delapan tahun Bawaslu Kabupaten/Kota pada 15 Agustus 2026. Momentum itu berdekatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bagi Hasbi, keduanya tidak perlu semata dibaca sebagai perayaan. Perjalanan waktu juga membawa tuntutan agar institusi publik terus meningkatkan kemampuannya menjalankan mandat secara bertanggung jawab.
“Usia kelembagaan memperoleh makna ketika pengalaman membuat tata kelola semakin matang, keputusan semakin dapat dipertanggungjawabkan, dan kewenangan semakin dipahami sebagai amanah yang memiliki batas serta tujuan,” kata Hasbi.
Dalam konteks kehidupan bernegara, ia juga melihat kemerdekaan, hukum, dan tanggung jawab kelembagaan memiliki hubungan yang erat. Kebebasan warga berjalan bersama perlindungan hak, sementara kewenangan institusi berjalan bersama kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya.
“Kemerdekaan memberi ruang kepada bangsa ini untuk menentukan masa depannya. Dalam negara hukum, ruang itu dijaga melalui aturan dan lembaga yang menjalankan mandatnya. Karena itu, setiap kewenangan pada akhirnya selalu berjalan bersama tanggung jawab,” ujarnya.
Bagi Hasbi, perjalanan kelembagaan karena itu tidak seharusnya membuat sebuah institusi merasa telah selesai.
Semakin panjang pengalaman, semakin besar pula tanggung jawab untuk mempertajam cara membaca persoalan, memperbaiki tata kelola, serta memastikan setiap kewenangan tetap berpijak pada hukum dan kepentingan publik.
Sebab kekuatan sebuah lembaga tidak hanya terletak pada kewenangan yang dimilikinya, tetapi pada cara kewenangan itu dijalankan dan dipertanggungjawabkan. (/ZPP)*
Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A. Fajri Hidayat