Cek DPT Sejak Dini, Efan: Hak Pilih Dimulai dari Data yang Benar
|
Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang mengajak masyarakat tidak menunggu tahapan Pemilu untuk memastikan statusnya sebagai pemilih. Pengecekan data sejak dini dinilai menjadi langkah sederhana tetapi penting dalam menjaga hak pilih menuju Pemilu 2029.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Palembang, Efan Yutawan, mengatakan hak memilih tidak baru dimulai ketika seseorang datang ke tempat pemungutan suara. Jauh sebelum itu, kepastian hak tersebut bertumpu pada data pemilih yang akurat.
“Hak pilih dimulai dari data yang benar. Karena itu, masyarakat jangan menunggu tahapan Pemilu untuk memastikan statusnya sebagai pemilih. Periksa sejak sekarang, dan apabila ada data yang tidak sesuai, sampaikan agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia,” ujar Efan di Palembang, Senin (10/8/2026).
Melalui publikasi layanan informasi, Bawaslu Kota Palembang mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan status data pemilih melalui layanan Cek DPT Online KPU. Warga juga diminta mencermati apabila terdapat ketidaksesuaian identitas ataupun telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum tercatat.
Menurut Efan, data pemilih tidak seharusnya dipandang hanya sebagai pekerjaan administratif penyelenggara Pemilu. Setiap baris data melekat pada hak politik seorang warga negara.
“Data pemilih bukan sekadar daftar nama. Di dalam setiap data ada hak konstitusional seseorang. Karena itu, satu data yang keliru pun layak untuk diperhatikan dan diperbaiki sesuai prosedur,” katanya.
Bagi Bawaslu Kota Palembang, keterlibatan masyarakat menjadi penting karena warga merupakan pihak yang paling mengetahui perubahan yang terjadi pada dirinya dan lingkungan terdekatnya. Perubahan domisili, warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, hingga ketidaksesuaian informasi kependudukan membutuhkan pencermatan secara berkelanjutan.
Karena itu, masyarakat tidak semestinya hanya menunggu daftar pemilih diumumkan. Pengecekan mandiri dapat menjadi bentuk partisipasi paling sederhana untuk membantu memastikan data pemilih semakin mendekati kondisi faktual.
Bagi Efan, isu tersebut juga berkaitan dengan tantangan demokrasi yang semakin bergeser ke ruang data dan digital. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, ia menyoroti pentingnya kualitas ruang informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan digital menjelang Pemilu 2029.
“Di tengah demokrasi yang semakin terhubung dengan teknologi, data yang akurat dan informasi yang mudah diakses menjadi bagian dari kepercayaan publik. Masyarakat harus memiliki ruang untuk mengetahui, memeriksa, dan memastikan haknya sendiri,” ujar Efan.
Pandangan tersebut menempatkan pelayanan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif lembaga. Bawaslu Kota Palembang juga terus memperkuat pengelolaan PPID sebagai salah satu pintu masyarakat memperoleh informasi kepemiluan. Pada Juli 2026, Efan bersama pengelola PPID melakukan pembenahan pelayanan informasi dalam rangka penguatan keterbukaan informasi publik.
Pencermatan data pemilih juga memperoleh makna tersendiri menjelang delapan tahun Bawaslu Kabupaten/Kota pada 15 Agustus 2026. Delapan tahun sebelumnya, tepat 15 Agustus 2018, sebanyak 1.914 anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilantik secara serentak, menjadi bagian penting dalam penguatan kelembagaan pengawasan di daerah.
Menurut Efan, perjalanan kelembagaan tersebut pada akhirnya harus dapat dirasakan masyarakat melalui pengawasan dan pelayanan yang semakin mudah dijangkau.
“Delapan tahun perjalanan Bawaslu Kabupaten/Kota bukan hanya tentang bertambahnya usia kelembagaan. Yang harus terus bertumbuh adalah kemampuan kita menghadirkan pengawasan, data, dan informasi yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Momentum itu berdekatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Pemerintah menjelaskan bahwa identitas HUT ke-81 menempatkan rakyat sebagai fondasi utama dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
Dalam konteks demokrasi, Efan memaknai kedaulatan tidak hanya melalui kebebasan warga menentukan pilihan, tetapi juga melalui kepastian bahwa setiap warga yang memenuhi syarat memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan hak tersebut.
“Kemerdekaan memberi warga hak untuk menentukan masa depannya, sementara demokrasi memastikan hak itu memiliki ruang untuk digunakan. Karena itu, menjaga data pemilih berarti ikut menjaga salah satu pintu kedaulatan rakyat,” ujar Efan.
Bawaslu Kota Palembang mendorong masyarakat menjadikan pengecekan data sebagai kebiasaan, bukan tindakan yang baru dilakukan ketika hari pemungutan suara semakin dekat.
Semakin awal ketidaksesuaian diketahui, semakin tersedia ruang untuk melakukan pencermatan dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Pada akhirnya, menjaga hak pilih tidak selalu dimulai dari perkara besar, sengketa, atau pelanggaran.
Ia dapat dimulai dari satu tindakan sederhana: memeriksa nama sendiri, memastikan data benar, dan tidak membiarkan satu hak warga terlewat karena satu informasi yang keliru. (/ZPP)*
Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A. Fajri Hidayat