Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Palembang Soroti Kapasitas Forensik Digital Jelang Pemilu 2029

Koordinator Divisi PPDatin Bawaslu Kota Palembang Efan Yutawan dalam diskusi pimpinan dan staf mengenai kesiapan pengawasan digital, di Ruang Rapat Utama Kantor Bawaslu Kota Palembang, Rabu (15/7/2026). (Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang)

Koordinator Divisi PPDatin Bawaslu Kota Palembang Efan Yutawan dalam diskusi pimpinan dan staf mengenai kesiapan pengawasan digital, di Ruang Rapat Utama Kantor Bawaslu Kota Palembang, Rabu (15/7/2026).

Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang menyoroti pentingnya kapasitas forensik digital dalam pengawasan Pemilu 2029, dalam diskusi pimpinan dan jajaran sekretariat, Rabu (15/7/2026), di Ruang Rapat Utama Kantor Bawaslu Kota Palembang.

Diskusi mengangkat perubahan karakter pelanggaran pemilu seiring transformasi digital, serta kesiapan lembaga pengawas menghadapi pelanggaran yang berlangsung di ruang siber.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PPDatin) Bawaslu Kota Palembang Efan Yutawan menilai transformasi digital telah mengubah karakter pelanggaran pemilu secara mendasar. Menurutnya, tantangan pengawasan tidak lagi berhenti pada kemampuan menemukan informasi di media sosial, tetapi bergeser pada kemampuan mengamankan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan bukti elektronik sesuai prinsip pembuktian.

“Pada Pemilu 2029, pertanyaan utamanya bukan lagi apakah pelanggaran akan terjadi di ruang digital, melainkan apakah lembaga pengawas sudah mampu membuktikannya secara ilmiah,” kata Efan. “Di era bukti elektronik, kecepatan tanpa kapasitas forensik hanya akan menghasilkan dugaan, bukan pembuktian," tambahnya.

Ia menegaskan Bawaslu daerah perlu mulai membangun ekosistem pengawasan digital melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, standar pengelolaan barang bukti digital, serta penguatan jejaring dengan lembaga yang memiliki otoritas teknis di bidang keamanan siber.

Menurut Efan, kapasitas kelembagaan akan menjadi faktor pembeda antara pengawasan yang reaktif dan pengawasan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Tanpa kesiapan tersebut, temuan di ruang digital berisiko berhenti sebagai dugaan yang sulit ditindaklanjuti secara hukum.

Diskusi tersebut juga menyinggung kondisi regulasi keamanan siber nasional yang masih bertumpu pada aturan bersifat umum, sehingga kesiapan kelembagaan di daerah menjadi semakin penting.

Bawaslu Kota Palembang menegaskan penguatan kapasitas pengawasan digital menjadi bagian dari persiapan berkelanjutan menuju Pemilu 2029 yang jujur, adil, dan bermartabat. 

Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A Fajri Hidayat