Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Palembang Olah Pengalaman Pengawasan Jadi Pembelajaran Pemilu Inklusif

Jajaran Bawaslu Kota Palembang menggelar rapat internal untuk mematangkan persiapan Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kota Palembang, Senin (10/8/2026). Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang.

Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang bersama Anggota Bawaslu Kota Palembang Muslim, Efan Yutawan, dan Yusnar bersama jajaran sekretariat membahas persiapan Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 dalam rapat internal di Kantor Bawaslu Kota Palembang, Senin (10/8/2026). Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang.

Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang mematangkan persiapan Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 dengan mengangkat topik “Penyelenggaraan Pemilu yang Inklusif bagi Kelompok Rentan: Perencanaan, Afirmasi, dan Perlindungan Hak Pilih.”

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat internal di Kantor Bawaslu Kota Palembang, Senin (10/8/2026), sebagai tindak lanjut pembahasan di tingkat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Rapat dihadiri Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang bersama Anggota Bawaslu Kota Palembang Muslim, Efan Yutawan, dan Yusnar dan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Palembang

Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang menekankan bahwa Bawaslu Membelajarkan tidak semestinya dipahami sebatas produksi video, tetapi sebagai ruang untuk mengolah pengalaman kelembagaan menjadi pengetahuan yang dapat digunakan kembali.

“Bawaslu Membelajarkan bukan sekadar menyiapkan video pembelajaran. Yang lebih penting adalah bagaimana pengalaman pengawasan dapat diolah menjadi pengetahuan yang berguna. Melalui topik Pemilu inklusif, pembelajaran yang dibangun harus mampu melihat kebutuhan pemilih, terutama kelompok rentan, sekaligus menjadi bekal untuk memperkuat pengawasan menuju Pemilu 2029,” ujar Khairil.

Dalam rapat tersebut, jajaran Bawaslu Kota Palembang membahas penajaman substansi materi, penyiapan presenter, pembagian peran, dukungan sekretariat, hingga kebutuhan teknis produksi dan publikasi.

Topik yang diterima Bawaslu Kota Palembang berada dalam klaster Pemilu Inklusif. Berdasarkan pembagian resmi Bawaslu Membelajarkan Volume 2, sebanyak 16 Bawaslu Kabupaten/Kota mendapat topik yang sama. Selain Kota Palembang, terdapat Kabupaten Alor, Batanghari, Cilacap, Hulu Sungai Tengah, Lampung Selatan, Majalengka, Penukal Abab Lematang Ilir, Pidie, Pinrang, Seluma, serta Kota Banda Aceh, Jayapura, Magelang, Palangka Raya, dan Pekalongan.

Khusus di Sumatera Selatan, Bawaslu Kota Palembang berada pada topik yang sama dengan Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kesamaan topik dengan sejumlah daerah tersebut membuka ruang pembelajaran komparatif dari pengalaman pengawasan yang berbeda-beda.

Bawaslu Membelajarkan Volume 2 sendiri mengusung tema “Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029.”Program ini dirancang untuk mengintegrasikan kajian konseptual, pengalaman empiris, praktik baik, inovasi, dan isu strategis kepemiluan ke dalam proses pembelajaran yang terstruktur.

Pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 juga ditempatkan sebagai pengetahuan kelembagaan yang perlu didokumentasikan, dikembangkan, dan disebarluaskan sebagai pembelajaran bersama bagi jajaran Bawaslu.

Karena itu, persiapan materi Bawaslu Kota Palembang diarahkan tidak hanya pada aspek normatif. Topik Pemilu inklusif perlu diterjemahkan melalui persoalan nyata dalam perencanaan, afirmasi, perlindungan hak pilih, pengalaman pengawasan, serta praktik baik yang relevan dengan kelompok rentan.

Pada tahap awal atau Video-Based Learning Stage, setiap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyusun tiga perangkat utama, yaitu desain pembelajaran, materi ajar, dan video pembelajaran.

Materi ajar sekurang-kurangnya harus memuat pendahuluan, uraian materi, analisis, studi kasus, praktik baik atau pengalaman empiris, simpulan, dan referensi.

Substansi dan analisis menjadi bagian penting dalam penilaian. Penguasaan substansi dan kedalaman analisis masing-masing memiliki bobot 22,5 persen, disusul materi ajar 20 persen. Sementara desain pembelajaran, kualitas penyajian video, serta publikasi dan diseminasi masing-masing berbobot 10 persen, dan penguatan manajemen kinerja melalui IKU sebesar 5 persen.

Komposisi tersebut membuat persiapan Bawaslu Kota Palembang tidak hanya berorientasi pada tampilan video, tetapi terutama pada kekuatan materi, ketepatan analisis, pengalaman empiris, dan nilai pembelajaran yang dapat disampaikan.

Dukungan sekretariat juga menjadi bagian yang dibahas. Tim pendukung diarahkan melibatkan personel sesuai kapasitas yang dibutuhkan, termasuk pengolahan materi berbasis komputer, publikasi digital, media sosial, serta dukungan teknis produksi dan diseminasi konten.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan program yang memungkinkan keterlibatan jajaran sekretariat sesuai kebutuhan. Untuk Bawaslu Kabupaten/Kota dengan lima anggota, sedikitnya tiga anggota ditetapkan sebagai presenter.

Video pembelajaran nantinya berdurasi 15 hingga 20 menit, menggunakan format MP4, resolusi Full HD 1920×1080 piksel, orientasi landscape 16:9, serta wajib dilengkapi subtitle Bahasa Indonesia. Struktur video mencakup pendahuluan dan urgensi, pembahasan, analisis permasalahan maupun praktik baik, serta penutup berupa simpulan dan lesson learned.

Publikasi juga menjadi bagian dari tahapan penilaian. Setiap peserta wajib melakukan publikasi sejak praproduksi hingga peluncuran video melalui website dan media sosial resmi. Materi pendukung berupa poster digital, flyer, infografis, teaser video, kutipan presenter, dan carousel turut disiapkan sebagai bagian dari diseminasi pengetahuan.

Seluruh publikasi wajib didokumentasikan, termasuk tautan unggahan, tangkapan layar, tanggal publikasi, serta capaian interaksi berupa views, likes, comments, shares, saves, dan impressions.

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memperoleh topik “Perencanaan dan Manajemen Tahapan Pemilu: Desain Tahapan, Kerangka Regulasi, Kesiapan Penyelenggaraan” bersama DI Yogyakarta dan Sulawesi Tengah.

Seluruh video pembelajaran dan laporan publikasi dijadwalkan paling lambat diterima pada 3 September 2026 pukul 23.59 WIB. Pada kategori Bawaslu Kabupaten/Kota, sebanyak 514 video akan melalui proses penilaian untuk menentukan peserta yang berhak melanjutkan ke tahap Knowledge Showcase, sebelum kembali diseleksi menuju Grand Final Nasional.

Melalui persiapan tersebut, Bawaslu Kota Palembang mengarahkan Bawaslu Membelajarkan sebagai ruang untuk menghubungkan pengalaman pengawasan dengan kebutuhan pengembangan kelembagaan menuju Pemilu 2029, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai penyelenggaraan Pemilu yang mampu menjangkau dan melindungi hak pilih setiap warga. (/ZPP)*

Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A. Fajri Hidayat