Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Palembang: Netralitas Adalah Wujud Nasionalisme Pengawas Pemilu

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Palembang Muslim menjadi pembina apel di halaman Kantor Bawaslu Kota Palembang, Senin (6/7/2026). (Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang)

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Palembang Muslim menjadi pembina apel di halaman Kantor Bawaslu Kota Palembang, Senin (6/7/2026).

Palembang, BWSPLG — Nasionalisme seorang pengawas pemilu tidak diukur dari lantangnya slogan, melainkan dari keteguhan bersikap netral. Gagasan itu menjadi inti amanat apel pagi Bawaslu Kota Palembang, Senin (6/7/2026), yang dipimpin Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Muslim sebagai pembina apel.

Apel yang berlangsung di halaman Kantor Bawaslu Kota Palembang itu diikuti Pimpinan dan Jajaran Sekretariat. Muslim didampingi anggota Bawaslu Kota Palembang Efan Yutawan.

Dalam amanatnya, Muslim mengajak jajaran meninggalkan pemahaman nasionalisme yang berhenti pada simbol lagu kebangsaan, bendera, dan seremoni. Nasionalisme, menurutnya, menuntut sesuatu yang lebih berat, yaitu menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, golongan, dan partai.

“Nasionalisme bukan sekadar menyanyikan lagu kebangsaan atau mengibarkan bendera. Bagi pengawas pemilu, nasionalisme berarti menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan yakni dengan bekerja jujur, netral, dan berintegritas,” kata Muslim.

Bagi lembaga pengawas pemilu, penegasan itu bukan sekadar retorika. Netralitas adalah taruhan utama Bawaslu; keberpihakan sekecil apa pun akan menggerus kepercayaan publik yang menjadi modal kerjanya. Dalam kerangka itu, sikap netral bukanlah ketiadaan keberpihakan, melainkan keberpihakan tertinggi kepada bangsa dan demokrasi, bukan kepada kekuatan politik mana pun.

Gagasan yang diangkat dalam apel itu beririsan dengan diskursus panjang tentang kebangsaan. Sejak Budi Utomo (1908) dan Sumpah Pemuda (1928), nasionalisme Indonesia lahir dari perasaan senasib yang melampaui sekat suku, agama, dan budaya. Namun maknanya terus bergeser. Semboyan lama seperti “right or wrong is my country” dinilai tak lagi memadai; nasionalisme masa kini justru diukur dari komitmen pada keadilan, penghormatan hak asasi, serta pengutamaan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dalam tafsir inilah kerja pengawasan pemilu menemukan pijakannya: menjaga keadilan proses demokrasi menjadi salah satu bentuk paling konkret dari cinta tanah air.

Muslim juga menekankan bahwa nasionalisme kontemporer menuntut partisipasi, bukan sekadar loyalitas pasif. Bagi Bawaslu, panggilan itu menemukan bentuknya dalam kerja mengawal setiap tahapan pemilu, mendorong pengawasan partisipatif, serta menegakkan keadilan bagi semua peserta.

Menjelang Pemilu 2029, pesan dari halaman apel itu menjadi pengingat bahwa integritas penyelenggara adalah fondasi kepercayaan publik. Bawaslu Kota Palembang menegaskan komitmennya menjadikan semangat kebangsaan sebagai landasan kerja menjaga demokrasi tetap jujur, adil, dan bermartabat.

“Kita menjaga pemilu bukan untuk kelompok mana pun, tetapi untuk bangsa ini,” tutup Muslim.

Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A Fajri Hidayat