Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Palembang Membuka Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu

WhatsApp Image 2019-02-11 at 10.32.14

Palembang - Senin, 11 Februari 2019, Pukul 09.30 WIB, di ruang sidang Bawaslu Kota Palembang, berlangsung Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, dipimpin oleh M. Taufik (Ketua Bawaslu Kota Palembang selaku Ketua Majelis Pemeriksa) didampingi oleh Eko Kusnadi dan Sri Maryati (Anggota Majelis), dihadiri oleh Yudin Hasmin,SE,MM (Masyarakat) sebagai Pelapor, M.Ibrahim,SH dan Widodo, SH (Kuasa Hukun Pemohon), diikuti dan dihadiri oleh 10 orang dalam sidang pertama.

Sidang hari ini merupakan Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Oleh Majelis Pemeriksa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor Register : 001/LP/PL.PP/ADM/Kot/06.01/II/2019 antara Pemohon YUDIN HASMIN dan Termohon Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang. Bahwa Bawaslu telah mencatat atas laporan dugaan pelanggaran dugaan Pemilu dari Yudin Hasmin yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang. Bahwa Pelapor meminta kepada Bawaslu Kota Palembang, agar :
1. Menerima laporan ini untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Terlapor, terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Administratif dalam pemberhentian Anggota PPK Ilir Barat I Palembang atas nama Yudin Hasmin, SE, M.M;

3. Membatalkan Keputusan KPU Kata Palembang Nomor: 108/ PP.O5.I-Kpt/ 1671/KPU-Kot/I/2019 tentang pemberhentian Anggota PPK Ilir Barat 1 Palembang atas nama Yudin Hasmin, SE, MM;

4. Membatalkan Keputusan KPU Kota Palembang tentang pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) PPK Ilir Barat I atas nama Monalisa sebagaimana dalam Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 114/PP.05.I.Kpt/1671/KPU.Kot/II/2019;

5. Mengembalikan kedudukan Pelapor sebagai Anggota PPK Kecamatan Ilir Barat I;

6. Memerintahkan Terlapor untuk menjalankan putusan Bawaslu Kota Palembang.

 

Penetapan hasil Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Oleh Majelis Pemeriksa terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor Register : 001/LP/PL.PP/ADM/Kot/06.01/II/2019  antara Pemohon YUDIN HASMIN dan Termohon Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang. Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Menetapkan :

1. Menyatakan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Nomor Register : 001/LP/PL.PP/ADM/Kot/06.01/II/2019 diterima;

2. Menyatakan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Nomor Register : 001/LP/PL.PP/ADM/Kot/06.01/II/2019 dilanjutkan dengan Sidang Pemeriksaan.

 

Menurut Eko Kusnadi (koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Palembang Selaku Anggota Majelis), Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu ini merupakan ketentuan Pasal 461 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum bahwa "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu".(AM)