Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Palembang membuka pendaftaran sebanyak 4.805 Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu 2019

ddddd

Palembang - Kamis, Tanggal 7 Februari 2019 sekitar 08:00 Wib, bertempat di Kantor RRI Sumatera Selatan telah berlangsug Wawancara tentang Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Narasumber Eva Yuliana selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kota Palembang yang diwawancarai oleh presenter RRI, Badan Pengawas Pemilu membuka pendaftaran sebanyak 4.805 Pengawas Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu 2019 di Kota Palembang, mulai 11-12 Februari 2019. Pendaftaran akan diumumkan mulai 4-10 Februari. Ini rekrutmen serentak pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) Se-Kota Palembang.


Pendaftaran akan dibuka di 18 kecamatan Se-Kota melalui Pokja Rekrutmen Pengawas TPS yang ditunjuk di tiap-tiap kecamatan di Kota Palembang. Pendaftaran juga bisa dilakukan di tingkat kelurahan dengan menemui Panitia Pengawas Pemilu kelurahan setempat. pendaftaran akan diperpanjang lagi pada 22-24 Februari 2019 jika dinilai pendaftar masih kurang memenuhi.
Setelah itu, Pokja Kecamatan melakukan uji publik terhadap calon pengawas TPS untuk dimintai tanggapan dan masukan dari masyarakat pada 27 Februari- 1 Maret 2019. Panwaslu Kecamatan akan melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan pleno penetapan pengaawas TPS terpilih pada 2-6 Maret 2019. Pada 8-12 Maret, diumumkan pengawas terpilih dan dilanjutkan pada Pelantikan dan Bimtek pada 25 Maret 2019.


Persyaratan bagi calon pengawas TPS yakni Warga Negara Indonesia, usia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan setempat. Pendaftar harus mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar, dan tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih.


Bawaslu Kota Palembang mengajak warga Kota Palembang yang memenuhi persyaratan tersebut untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS pada Pemilu 2019.