Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Palembang melakukan Pensegelan APK Beretibusi Peserta Pemilu 2019

WhatsApp Image 2019-02-14 at 13.33.54 1

Palembang - Jum'at, 15 Februari 2019. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang melakukan Pensegelan, memberikan tanda dan informasi sebagai bentuk peringatan pada APK Beretribusi milik Peserta Pemilu Tahun 2019 di 18 Kecamatan secara serentak.

Bawaslu Kota Palembang mengintruksikan langsung kepada Panwaslu Kecamatan Se - Kota Palembang untuk memberikan segel, tanda atau informasi Alat Peraga Kampanye Beretribusi sebagai bentuk peringatan, melalui surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang nomor : 016/K-BAWASLU-PROV.SS-16/PM.00.02/II/2019 Perihal Petunjuk Penertiban APK Beretribusi tertanggal 14 Februari 2019. Bawaslu Kota Palembang juga sudah Menghimbau kepada seluruh Ketua Partai politik Se - Kota Palembang dan Tim Kampanye Pilpres Paslon 01 dan Paslon 02, agar dapat melepaskan/menurunkan APK Beretribusi maksimal 1x24 jam sebelum dilakukannya Penertiban.


Menurut M. Taufik (Ketua Bawaslu Kota Palembang), Pensegelan/ pemberian tanda dan informasi ini merupakan sebagai bentuk penanganan pelanggaran terkait pemasangan APK oleh Peserta Pemilu Tahun 2019. Dasar hukumnya telah tercantum di Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 perihal Metode Kampanye Pemilu 2019, dan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 046/K.SS/PM.00.01/II/2019 perihal Petunjuk Penertiban APK Beretribusi. terkait hal ini juga kita telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Palembang untuk melaksanakan Penertiban APK Beretribusi tersebut. (AM)