Wujudkan Visi Bawaslu, Bawaslu Palembang Dorong Kolaborasi Demokrasi
|
Palembang, BWSPPLG – Khairil Anwar Simatupang, Ketua Bawaslu Kota Palembang menegaskan kesiapan Bawaslu Palembang dalam memperkokoh demokrasi substansial melalui pengawasan Pemilu yang berintegritas, sejalan dengan Visi Bawaslu Tahun 2025–2029 yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Ren. Pada lampiran peraturan tersebut disebutkan Visi Bawaslu Tahun 2025 - 2029 adalah; “Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas.”
“Bawaslu Kota Palembang menilai bahwa penguatan demokrasi substansial merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa yang meniscayakan kolaborasi aktif antara masyarakat sipil, pemerintah, dan antar-lembaga negara,” ucap Khairil di ruang kerjanya, Jum’at (23/1/2026)
Ia menambahkan bahwa pengawasan berintegritas tersebut dapat dilihat pada peningkatan kepercayaan publik terhadap pengawasan Pemilu, penguatan peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif, serta terbangunnya birokrasi pengawas Pemilu yang kredibel, cepat, dan tepat. Berbagai indikator kinerja telah ditetapkan untuk mengukur capaian tersebut, mulai dari tingkat kepuasan masyarakat, partisipasi publik, hingga capaian reformasi birokrasi dan tata kelola kelembagaan.
“Bawaslu Kota Palembang berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan Pemilu yang berintegritas dan kolaboratif merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil. Upaya ini sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam menyongsong Indonesia Emas sebagai negara yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan,” regasnya.
Dia berharap dengan adanya Visi Bawaslu 2025-2029 bisa menjadi gambaran besar dan komitmen semangat bersama dalam mewujudkan Pemilu yang Berintegritas.
Penulis: Ahmad Yuzril Azami
Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Palembang
Editor: A Fajri Hidayat