Lompat ke isi utama

Berita

Tutup Celah Politik Uang, Bawaslu Palembang Petakan Penguatan Penanganan Pelanggaran Jelang Pemilu 2029

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Palembang Efan Yutawan bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa M. Hasbi dan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Yusnar berdiskusi tentang penguatan penanganan politik uang di Kantor Bawaslu Kota Palembang, Rabu (8/7/2026). (Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Palembang Efan Yutawan bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa M. Hasbi dan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Yusnar berdiskusi tentang penguatan penanganan politik uang di Kantor Bawaslu Kota Palembang, Rabu (8/7/2026).

Palembang, BWSPLG — Menuju Pemilu 2029, satu ancaman lama kembali menjadi perhatian serius Bawaslu Kota Palembang: politik uang. Praktik jual-beli suara itu menjadi fokus diskusi jajaran pimpinan, Rabu (8/7/2026), yang membahas penguatan penanganan pelanggaran pemilu di Kantor Bawaslu Kota Palembang.

Diskusi dipimpin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PPDatin) Efan Yutawan, bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) M. Hasbi serta Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Yusnar.

Efan menegaskan, politik uang masih menjadi salah satu ancaman paling serius terhadap kualitas demokrasi. Praktik itu tidak sekadar mencederai keadilan pemilu, tetapi juga menggerus kedaulatan rakyat karena pilihan warga ditentukan oleh imbalan materi, bukan oleh gagasan dan rekam jejak calon.

“Politik uang adalah kejahatan yang merampas akal sehat pemilih. Ketika suara bisa dibeli, demokrasi kehilangan maknanya,” kata Efan.

Ia menjelaskan, penanganan tindak pidana pemilu ditempuh secara terpadu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang mempertemukan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Setiap temuan dan laporan yang memenuhi syarat formal dan materiil dikaji bersama sebelum ditentukan langkah hukum lanjutannya.

Namun, Efan mengakui penanganan politik uang menghadapi tantangan berlapis. Selain keterbatasan waktu penanganan dan celah dalam aturan, hambatan terbesar justru terletak pada budaya hukum di tengah masyarakat anggapan keliru bahwa “ada uang ada suara” yang membuat praktik ini kadung dianggap wajar.

Kajian hukum kepemiluan menunjukkan penanganan politik uang bertumpu pada tiga simpul: substansi hukum (aturan dan sanksi), struktur hukum (aparat penegaknya), dan budaya hukum (kesadaran masyarakat). Dari ketiganya, budaya hukum kerap menjadi simpul paling sulit diurai. Selama sebagian pemilih masih memandang pemberian uang sebagai hal lumrah bahkan sebagai “rezeki” penegakan hukum semata tidak akan pernah cukup. Karena itu, pencegahan melalui pendidikan pemilih dan pengawasan partisipatif menjadi sama pentingnya dengan penindakan. Politik uang tidak hanya dilawan di ruang sidang, tetapi juga di ruang kesadaran warga.

Pada kesempatan itu, M. Hasbi menyoroti sisi hukum penanganan pelanggaran. Ia menekankan pentingnya kecermatan pada setiap tahapan dari kajian, pembahasan, hingga pembuktian agar setiap perkara berdiri di atas alat bukti yang kuat dan tahan uji di persidangan.

“Penindakan harus tegas, tetapi juga presisi. Satu kelalaian prosedur bisa menggugurkan perkara yang sebenarnya kuat,” ujar Hasbi.

Sementara itu, Yusnar menekankan kesiapan sumber daya manusia pengawas sebagai penentu akhir. Menurutnya, penanganan pelanggaran yang berkualitas menuntut pengawas yang cakap secara teknis sekaligus teguh secara integritas, sehingga pembinaan dan pelatihan menjadi investasi penting menuju 2029.

“Sekuat apa pun aturan, ujungnya ada pada manusia yang menjalankannya. Karena itu kapasitas dan integritas pengawas harus kita siapkan sejak sekarang,” kata Yusnar.

Ketiganya sepakat, penanganan politik uang menuntut sinergi antara pencegahan dan penindakan secara bersamaan. Pencegahan menutup pintu sebelum pelanggaran terjadi, sementara penindakan menegakkan efek jera bagi yang tetap melanggar.

Bawaslu Kota Palembang menegaskan komitmennya menutup celah politik uang demi memastikan setiap suara warga bernilai sama dan tidak diperjualbelikan. Komitmen itu menjadi bagian dari ikhtiar mengawal Pemilu 2029 agar berlangsung jujur, adil, dan bermartabat.

“Kami ingin memastikan tidak ada satu suara pun yang diperjualbelikan di Kota Palembang,” tutup Efan.

Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A Fajri Hidayat