Tingkatkan Pemahaman Pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP), Bawaslu Palembang Menggelar Rakor
|
Palembang,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang selenggarakan Rapat Koordinasi terkait Pengisian alat kerja Pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Serentak 2024. Bertempat dikantor Bawaslu Kota Palembang. Selasa (27/08/2024)
Melalui Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Palembang Muslim menyampaikan “Peningkatan Kapasitas akan teknis pengisian alat kerja pengawasan ini sangat penting, saat melaksanakan tugas, Pengawas senantiasa wajib membawa Alat Kerja Pengawasan (AKP), karena formulir ini merupakan indikator capaian kinerja pengawasan sekaligus sebagai alat kerja pengawasan guna merekam catatan penting serta temuan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan.”Ujar Muslim saat menyampaikan sambutannya pada Selasa Sore (27/08)
Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut bertujuan untuk menunjang kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) demi meningkatkan Pengawasan dan Pemahaman terutama dalam hal Pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan serentak tahun 2024.
Hadir pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Kota Palembang Muslim didampingi Staf Bawaslu Kota Palembang. dan dihadiri oleh Staf Panwascam yang membidangi Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat
Penulis : YH
Editor & Foto : Tim Humas Bawaslu Kota Palembang