Lompat ke isi utama

Berita

Resmi dibuka, Bawaslu Palembang Ajak Masyarakat Antusias Daftar PTPS

Humas| Kamis, 12 Agustus 2024

Anggota Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang mengajak seluruh elemen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda dan mahasiswa yang ada di Kota palembang ini untuk berpartisipasi aktif mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 dengan menjadi PTPS. 

Palembang,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang Resmi membuka Pendaftaran Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Serentak 2024. Kamis (12/09/2024)

Pendaftaran PTPS tersebut dibuka mulai tanggal 12 s.d 28 September 2024, tercatat sebanyak 2.264 orang PTPS yang tersebar di Kota Palembang dibutuhkan untuk menjadi bagian dari Bawaslu Kota Palembang guna melakukan Pengawasan di Tingkat TPS di masing-masing wilayahnya.

Anggota Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang mengatakan  pendaftaran dan penerimaan berkas administrasi PTPS tersebut dibuka pada 12 September-28 September. Masyarakat yang berminat mendaftar bisa mendatangi kantor Panwascam sesuai dengan Kecamatannya.

Kebutuhan PTPS di Pemilihan Serentak kali ini sebanyak 2.264 orang yang disebar di masing-masing lokasi TPS. Mulai hari ini, pendaftaran rekrutmen PTPS sudah dibuka”Ujar Tupang dalam penyampaiannya di Kantor Bawaslu Kota Palembang. Kamis (12/09)

Tupang juga menyebutkan persyaratan rekrutmen bagi pendaftar PTPS  pada Pemilihan Serentak kali ini diantaranya berusia minial 21 tahun, tidak pernah menjadi anggota partai politik (parpol) sekurang-kurangnya selama lima tahun terakhir, tidak pernah menjalani hukuman pidana lebih dari lima tahun.

Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tanggal 10 September 2024, pengumuman pendaftaran,  penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran akan dilakukan pada 12 hingga 28 September 2024.

PTPS sebagai mata dan telinga nya bawaslu harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya semaksimal mungkin. Sebab PTPS memegang peran krusial dan strategis dalam memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara, serta menjaga agar pemilihan Serentak berlangsung secara jujur, adil, dan transparan. 

Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat itu juga mengatakan rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka bagi yang memenuhi persyaratan termasuk bagi penyandang disabilitas.

Tupang mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang ada di Kota Palembang untuk berpartisipasi aktif mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 dengan menjadi PTPS. Menurutnya, rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Kami mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda termasuk juga penyandang disabilitas yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS Rekrutmen akan dilakukan secara terbuka," ajaknya.

Tupang juga mengatakan untuk rekrutmen PTPS di Pemilihan Serentak 2024 akan dilakukan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan se Kota Palembang.

"Untuk informasi pendaftaran dan persyaratannya dapat diakses di media sosial baik media sosial Bawaslu Kota Palembang maupun media sosial masing-masing Panwascam, atau bisa juga langsung datang ke Kantor Panwascam di wilayah Kecamatannya masing-masing" Pungkasnya

 

Penulis : YH

Editor : Tim Humas Bawaslu Kota Palembang