Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PENERIMAAN PANWASLU KECAMATAN SE KOTA PALEMBANG PADA PEMILU TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan Di Wilayah Kota Palembang maka Bawaslu Kota Palembang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Pada Pemilu 2024.

Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:

a. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:

 

  1. Warga NegaraIndonesia;
  2. Padasaatpendaftaranberusiapalingrendah25(duapuluhlima)tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang DasarNegaraRepublikIndonesia Tahun1945,NegaraKesatuanRepublikIndonesia,BhinnekaTunggalIka,dancita-citaProklamasi17Agustus1945;
  4. Tidakpernahdipidanapenjaraberdasarkanputusanpengadilanyang
    memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana yangdiancam pidana 5 (lima) tahun ataulebih;
  5. Mempunyaiintegritas,berkepribadianyangkuat,jujur,danadil;
  6. BerdomisilidiwilayahKabupaten/Kotayangbersangkutandibuktikandengan Kartu tanda Penduduk (KTP)Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraanPemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasanPemilihan;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diridari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun padasaatmendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calonpresiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat,dewanperwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangancalon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalamjangka waktu 5 (lima)tahun;
  10. Mampusecarajasmani,rohani,danbebasdaripenyalahgunaannarkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ataubadanusahamiliknegara/badanusahamilikdaerahapabilaterpilih;
  12. Bersedia bekerja penuhwaktu;
  13. Berpendidikanpalingrendahsekolahmenengahatasatausederajat;
  14. Bersediatidakmendudukijabatanpolitik,jabatandipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerahselama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara PemiludanPemilihan;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil(PNS).

b. Batas Waktu Pendaftaran.

  1. Waktu pendaftaran, penerimaan tanggal 21 s/d 27 September 2022 pada pukul 09.00 dan 17.00 WIB (jam Kantor di hari kerja)
  2. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
  3. Surat Pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai bisa di unduh di bagian bawah halaman ini.
  4. Link berkas pendaftaran https://bit.ly/PANWASCLUPLG