Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu Bukan Sekadar Kompetisi Politik, tapi Penegakan Hukum

Edukasi Pemilu 19 Februari 2026

Anggota Bawaslu Kota Palembang, Efan Yutawan (Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi), bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Palembang, M. Chandra, bersama jajaran sekretariat, tengah menyimak pandangan kritis dari Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, berkenaan dengan berlangsungnya diskusi internal terkait penguatan pemahaman tindak pidana pemilu dan koordinasi penegakan hukum pada Kamis, (19/02/2026).

Palembang, BWSPLG — Pemilu bukan hanya arena politik, tetapi juga ruang hukum. Setiap tindakan yang melanggar aturan tidak berhenti pada sanksi administratif, melainkan dapat berujung pada pidana.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memuat 77 ketentuan pidana yang mengatur berbagai bentuk pelanggaran dan kejahatan pemilu. Dari praktik politik uang, pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri, manipulasi rekapitulasi suara, hingga tindakan memberikan suara lebih dari satu kali seluruhnya memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, menilai bahwa pemahaman publik terhadap aspek pidana pemilu merupakan fondasi pencegahan.

“Banyak orang melihat pemilu sebagai kompetisi politik. Padahal, ada koridor hukum yang jelas. Ketika dilanggar, prosesnya bukan lagi soal etika, melainkan penegakan hukum,” ujarnya di tengah diskusi ruang tengah yang berlangsung di ruang rapat utama Bawaslu Kota Palembang  Kamis, (19/02/2026).

Penanganan tindak pidana pemilu tidak dilakukan oleh satu lembaga secara sendiri. Melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia bekerja dalam satu sistem untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional dan akuntabel.

Subjek hukum yang dapat dikenai pidana pun tidak terbatas pada peserta pemilu. Undang-undang mengatur bahwa setiap orang, penyelenggara pemilu, aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, pelaksana kampanye, hingga badan usaha dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Ancaman sanksinya tidak ringan. Pidana penjara dapat dijatuhkan hingga enam tahun, dengan denda paling banyak Rp100 miliar.

Anggota Bawaslu Kota Palembang, Efan Yutawan, menegaskan bahwa penegakan hukum pemilu bukan untuk menakut-nakuti, melainkan menjaga keadilan kompetisi.

“Penegakan hukum adalah instrumen untuk memastikan semua pihak bermain dalam aturan yang sama,” jelasnya.

Melalui edukasi rutin dari berbagai kanal media resmi kelembagaan, Bawaslu Kota Palembang mengajak masyarakat memahami bahwa menjaga integritas pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi kewajiban bersama sebagai warga negara.

Penulis dan Foto: Zainal Prima Putra
Editor: A Fajri Hidayat