Pastikan Masyarakat Paham Demokrasi, Bawaslu Palembang Gencarkan Konten Edukasi
|
Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang akan lebih mengencarkan konten-konten edukasi di seluruh media publikasi resminya. Pengencaran konten edukasi itu bertujuan agar masyarakat lebih memahami hak-haknya dalam demokrasi.
“Publikasi yang konsisten bukan hanya soal ekspos kegiatan, tapi juga memastikan masyarakat memahami fungsi pengawasan dan haknya dalam demokrasi,” ujar Muslim, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Palembang, di kantor Bawaslu Kota Palembang, Senin (27/10/2025).
Muslim meminta tim humas untuk terus mengedukasi publik mengenai pentingnya pengawasan partisipatif. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 yang menekankan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat di luar masa tahapan.
Selain menggencarkan publikasi, sebagai wujud nyata upaya untuk mengedukasi masyarakat Bawaslu Kota Palembang juga melaksanakan sosialisasi dengan berkomunikasi secara langsung kepada masyarakat. Salah satunya, dengan membagikan selebaran berisi informasi mengenai proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang tengah dilakukan oleh KPU, dan imbauan agar masyarakat memeriksa apakah sudah atau masih terdaftar sebagai pemilih.
"Sosialisasi ini dilakukan dengan dibalut kegiatan jalan santai yang dilakukan Bawaslu Kota Palembang sebulan sekali di hari Jumat," ungkap Muslim.
Bawaslu saat ini tengah memantau Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Muslim memastikan setiap informasi masyarakat yang diterima akan diverifikasi oleh tim pengawasan dan menjadi bahan saran perbaikan kepada penyelenggara teknis.dalam beberapa kesempatan jajaran Bawaslu Kota Palembang
"Kami mengakui bahwa Bawaslu Kota Palembang memiliki keterbatasan terutama karena personel yang terbatas. Karenanya partisipasi masyarakat menjadi sangat penting untuk memastikan akurasi data pemilih, dan lebih luas lagi untuk menjaga kualitas demokrasi," tegasnya.
Dalam arahannya kepada jajaran sekretariat, Muslim mengingatkan agar dalam proses pengawasan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Muslim juga meminta seluruh dokumen hasil pengawasan didokumentasikan dalam laporan hasil pengawasan (Formulir Model-A) dan diarsipkan dengan baik.
“Setiap laporan segera dituangkan dalam Formulir Model-A dan dilengkapi dokumen pendukung. Arsip yang tertata dengan baik akan mempercepat proses tindak lanjut dan memperkuat akuntabilitas lembaga,” kata Muslim mengingatkan. (*/ZPP)
⸻
Dipublikasikan oleh:
Zainal Prima Putra, Subbagian Humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang
[www.palembang.bawaslu.go.id]
Penulis : Zainal Prima Putra
Foto : Tim Humas Bawaslu
Editor : A. Fajri Hidayat