Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Coklit Berakhir, Inilah Tahapan Yang Selanjutnya Akan Diawasi Oleh Bawaslu Palembang.

Humas | Selasa, 30 Juli 2024

Ketua Bawaslu Palembang sampaikan pasca tahapan Coklit, masih ada tahapan yang penting yakni  Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP)

 

Palembang, (30/07/2024) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih di 2.264 TPS yang tersebar pada 18 Kecamatan dengan Jumlah 1.249.036 pemilih di Kota Palembang.

Sesuai dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 tahun 2022, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. 

Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar menyebutkan tentang Lembaga yang dipimpinnya tersebut telah melakukan pengawasan pada proses tahapan Coklit. Setidaknya ada beberapa temuan yang didapati oleh beberapa Panwascam pada saat melakukan pengawasan Coklit, dan telah memberikan surat saran perbaikan terkait dugaan pelanggaran tersebut. 

Yusnar juga menyampaikan proses tahapan perjalanan data pemilih tersebut akan terus berlanjut, yakni setelah tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) berakhir data yang terkumpul dari 4518 Petugas Pantarlih yang akan disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 107 Kelurahan untuk selanjutnya dilakukan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Tahapan tersebut akan dilaksankan pada tanggal 1-3 Agustus 2024. Selanjutnya adalah proses rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat Kecamatan oleh PPK dan pada tanggal 5-7 Agustus 2024. Data tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Kota Palembang.

“Kami akan mengawal dan mengawasi setiap tahapan yang ada, terlebih mengenai tahapan data pemilih tersebut merupakan tahapan yang Krusial, akan berharganya hak mata pilih seseorang.”Ujarnya pada Selasa, 30/07/2024

Ketua Bawaslu itu juga menyampaikan mengenai proses rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kota tersebut selanjutnya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Pada tahapan tersebut nantinya akan diumumkan untuk ditanggapi oleh masyarakat, maka dari itu kami Bawaslu Kota Palembang berharap kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi proses penyusunan daftar pemilih ini dan nantinya juga memberikan tanggapan atas hasil DPS tersebut jika ditemukan kesalahan.”Pungkasnya

Penulis : YH

Editor : Tim Humas Bawaslu Palembang