Lompat ke isi utama

Berita

Muslim: Humas Harus Rapi!

Tampilan unggahan konten edukasi dan informasi publik di akun resmi Instagram Bawaslu Kota Palembang yang terlihat melalui layar laptop dalam ruang kerja sekretariat. Foto ini menunjukkan berbagai materi kehumasan, dokumentasi kegiatan, serta publikasi layanan informasi yang dikelola oleh Humas Bawaslu Kota Palembang. (*/ZPP) Foto: Humas Bawaslu Palembang

Tampilan unggahan konten edukasi dan informasi publik di akun resmi Instagram Bawaslu Kota Palembang yang terlihat melalui layar laptop dalam ruang kerja sekretariat. Foto ini menunjukkan berbagai materi kehumasan, dokumentasi kegiatan, serta publikasi layanan informasi yang dikelola oleh Humas Bawaslu Kota Palembang. 

Palembang, BWSPLG — Muslim, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Palembang, menegaskan kembali peran strategis kehumasan di tengah penguatan tata kelola lembaga. Pesan tersebut ia sampaikan dalam sesi koordinasi internal Humas, Selasa (18/11/2025), yang membahas peningkatan mutu layanan informasi dan keberlanjutan publikasi pada masa non-tahapan.

“Humas itu bukan ruang untuk banyak berkata, tetapi ruang untuk menunjukkan kerja,” ujar Muslim. “Ketepatan informasi adalah bentuk pengawasan; dan publik akan menilai lembaga dari apa yang kita tampilkan, bukan dari apa yang kita ucapkan.”

Muslim menekankan bahwa kehumasan harus bergerak cepat, presisi, dan responsif terhadap dinamika di lapangan. Menurutnya, kualitas layanan informasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menyusun berita, tetapi juga oleh ketelitian mengelola data, konsistensi dokumentasi, dan keberanian memastikan tiap informasi aman untuk dipublikasikan.

“Kita tidak bekerja untuk mengejar kesan, tetapi untuk menjaga kepercayaan. Humas itu jantung yang mengalirkan narasi lembaga untuk itu, harus rapi, harus jujur, harus pantas dipercaya,” tambahnya.

Ia juga meminta agar seluruh kegiatan kelembagaan terdokumentasi dengan baik dan dipublikasikan secara proporsional sebagaimana amanat Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan. Setiap aktivitas, baik berskala besar maupun teknis harian, harus dapat ditelusuri jejaknya melalui dokumentasi yang lengkap.

Lebih jauh, Muslim mengingatkan bahwa Humas bukan hanya perpanjangan tangan P2H, tetapi simpul kolaborasi seluruh divisi. Setiap divisi, katanya, memproduksi informasi; Humas memastikan informasi itu tersampaikan dengan cara yang tepat.

“Kita bekerja untuk publik. Selama kita menjaga ketelitian dan keteraturan, kita sedang menjaga martabat lembaga,” tutup Muslim.

Dipublikasikan oleh:
Zainal Prima Putra, Subbagian Humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang
[www.palembang.bawaslu.go.id]

Penulis : Zainal Prima Putra

Foto : Tim Humas Bawaslu Palembang

Editor : A. Fajri Hidayat