Menuju Pemilu 2029, Bawaslu Palembang Perkuat Jejaring Pengawasan Warga
|
Palembang, BWSPLG — “Kota Palembang ini berpenduduk hampir 1,7 juta jiwa. Jika pengawasan hanya mengandalkan jajaran Bawaslu, rasanya mustahil,” kata Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang.
Khairil menegaskan, keterlibatan masyarakat bukan sekadar pelengkap kerja kelembagaan. Pengawas partisipatif menjadi bagian penting untuk memperluas jangkauan pencegahan sekaligus menghadirkan mata dan telinga Bawaslu di tengah masyarakat. Pernyataan itu disampaikannya saat membuka Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 di Kota Palembang pada Juni lalu.
Perspektif tersebut kembali memperoleh ruang penguatan ketika Bawaslu Kota Palembang mengikuti Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia di Tamken Resto & Cafe, Kota Palembang, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan itu secara resmi mengundang Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Ketua Bawaslu Kota Palembang untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan partisipatif serta membahas langkah penguatannya menghadapi penyelenggaraan pemilu mendatang.
Forum turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI Ishak Mekki, Pelaksana Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Naafi, jajaran Bawaslu, serta peserta dari berbagai unsur masyarakat. Posisi Ishak Mekki sebagai Anggota Komisi II DPR RI tercatat dalam publikasi resmi parlemen pada April 2026.
Kehadiran unsur legislatif, pengawas pemilu, dan masyarakat dalam satu forum mempertemukan tiga kebutuhan penting: evaluasi kebijakan, penguatan kapasitas lembaga, serta perluasan keterlibatan warga dalam menjaga kualitas demokrasi.
Dalam sambutannya, Naafi menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai amanat konstitusi tidak dapat hanya mengandalkan jajaran Bawaslu.
“Kita semua punya tanggung jawab bersama. Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh Bawaslu, tetapi harus melibatkan masyarakat agar pemilu benar-benar demokratis,” ujar Naafi.
Ia juga menyinggung keterbatasan jumlah jajaran pengawas dibandingkan dengan luasnya ruang yang harus diawasi. Kondisi tersebut menjadi alasan penting untuk membangun masyarakat yang mampu mengenali kerawanan, menyampaikan informasi awal, serta menolak praktik politik yang merusak kebebasan memilih.
Bagi Bawaslu Kota Palembang, forum tersebut tidak berdiri sebagai kegiatan yang terpisah. Pada 18 Juni 2026, lembaga telah menyelenggarakan Pendidikan Pengawas Partisipatif bertema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat.” Program itu diarahkan untuk membentuk warga sebagai mitra pengawasan yang memahami hak, tahapan pemilu, serta mekanisme penyampaian dugaan pelanggaran.
Karena itu, pekerjaan berikutnya bukan hanya memperbanyak peserta atau membentuk daftar jejaring. Penguatan harus terlihat dari kemampuan warga menerjemahkan pengetahuan kepemiluan menjadi tindakan pencegahan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat perlu mampu mengenali politik uang, intimidasi pemilih, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran netralitas, serta penyebaran informasi menyesatkan. Mereka juga perlu mengetahui batas perannya dan saluran resmi yang dapat digunakan ketika menemukan dugaan pelanggaran.
Pengawasan partisipatif tidak dimaksudkan untuk memindahkan kewenangan Bawaslu kepada masyarakat. Pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa tetap menjadi tanggung jawab kelembagaan sesuai ketentuan.
Keterlibatan warga hadir untuk memperluas jangkauan dan memperkuat daya cegah. Masyarakat berada paling dekat dengan lingkungan tempat aktivitas politik berlangsung sehingga kerap menjadi pihak pertama yang melihat perubahan, tekanan, atau praktik yang berpotensi merusak integritas pemilu.
Agenda forum di Palembang mencakup evaluasi pengawasan partisipatif pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Legislatif. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan tantangan pengawasan pemilu pada masa depan, evaluasi pengawasan Pilkada, langkah strategis penguatan, serta kajian efektivitas dan model penerapannya.
Rangkaian tersebut memberi kesempatan bagi Bawaslu Kota Palembang untuk membaca kembali pengalaman Pemilu dan Pilkada 2024. Evaluasi tidak hanya diarahkan pada kegiatan yang telah terlaksana, tetapi pada sejauh mana pelibatan masyarakat menghasilkan pengetahuan, keberanian, dan tindakan nyata.
Tantangan pengawasan ke depan juga bergerak mengikuti perkembangan teknologi. Aktivitas politik tidak lagi hanya berlangsung dalam pertemuan tatap muka. Informasi, kampanye, propaganda, dan dugaan pelanggaran dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial serta aplikasi percakapan.
Perubahan itu menuntut metode pendidikan pengawasan yang lebih adaptif. Informasi kepemiluan perlu disampaikan melalui bahasa yang mudah dipahami, contoh konkret, dan saluran komunikasi yang dekat dengan kehidupan masyarakat, terutama pemilih muda.
Perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, komunitas, media, tokoh agama, serta kelompok pemuda dapat menjadi simpul pengawasan di lingkungannya. Setiap unsur memiliki jaringan dan pendekatan komunikasi yang dapat membantu pesan pencegahan menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Bagi Bawaslu Kota Palembang, keberhasilan pengawasan partisipatif tidak hanya ditandai oleh banyaknya temuan atau laporan yang diterima. Keberhasilannya juga terlihat ketika ruang bagi pelanggaran semakin menyempit karena warga mampu mengenali, menolak, dan mencegahnya sejak awal.
Menuju Pemilu 2029, masyarakat tidak cukup diposisikan sebagai pemilih atau sasaran kampanye. Mereka perlu tumbuh sebagai subjek demokrasi yang memahami haknya, kritis terhadap informasi, dan memiliki keberanian untuk ikut menjaga proses pemilu.
Dari Palembang, arah penguatan itu menemukan bentuknya: jajaran Bawaslu memiliki keterbatasan, tetapi pengawasan tidak boleh terbatas. Ketika warga bergerak menjadi mata dan telinga demokrasi, integritas pemilu memperoleh penjaga di setiap lingkungan. (/ZPP)*
Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A. Fajri Hidayat