Lahir 1910, Siti Khadijah Saksikan 13 Pemilu
|
Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang mengawasi kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II tahun 2026 di Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Rabu (13/5/2026). Dalam coktas kali ini, KPU Kota Palembang, memvalidasi lima data pemilh setempat.
Salah satunya terhadap Siti Khadijah, warga Jalan Pajajaran Rt 014 RW 003. Dari data kependudukan Siti Khadijah diketahui lahir di Tanah Abang, Kabupaten Muaraenim pada 13 September 1910 silam atau berumur 115 tahun 8 bulan. Dengan umurnya yang lebih satu abad, setidaknya nenek Khadijah telah menyaksikan 13 kali pemilu sejak pemilu pertama tahun 1955 pada masa orde lama hingga pemilu terakhir pada tahun 2024.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Palembang didapati bahwa nenek Khadijah masih cukup sehat meskipun sudah sulit diajak berkomunikasi. Yang bersangkutan juga hanya bisa terbaring lemah di tempat tidur. Untuk makan-minum dan mandi nenek Khadijah harus dibantu oleh anggota keluarganya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Palembang, Efan Yutawan, menegaskan proses pengawasan coktas dilakukan untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan fakta lapangan. Menurut Efan, pemutakhiran data pemilih tidak boleh berhenti pada pembaruan administratif. Setiap perubahan data harus memiliki dasar yang jelas, dapat ditelusuri, dan sesuai dengan kondisi faktual pemilih agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam Data Pemilih Berkelanjutan.
“Data pemilih tidak cukup hanya diperbarui secara administratif. Setiap perubahan harus memiliki dasar yang jelas, sesuai fakta lapangan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar hak pilih warga tetap terlindungi,” ujar Efan.
Efan menjelaskan, pengawasan Bawaslu diarahkan pada ketepatan elemen data pemilih, meliputi identitas, alamat, status kependudukan, dan dasar perubahan data. Pencermatan ini penting karena kualitas data pemilih tidak hanya ditentukan oleh angka, tetapi juga oleh akurasi setiap elemen yang melekat pada pemilih.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk mengawal kualitas data pemilih secara teliti, terukur, dan berbasis fakta. Sebab, demokrasi yang kuat tidak hanya ditentukan oleh tahapan yang berjalan, tetapi juga oleh data pemilih yang akurat, inklusif, dan dapat dipercaya.
Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A Fajri Hidayat