Lompat ke isi utama

Berita

Kunjungi Bawaslu Kota Palembang, Panwaslu Ilir Timur Satu Lakukan Koordinasi Pengawasan

Humas| Selasa, 27 Agustus 2024

Dalam Rangka Koordinasi, Panwascam Kecamatan Ilir Timur Satu Lakukan Audiensi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palembang

Palembang,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang melalui Panwascam Kecamatan Ilir Timur Satu lakukan koordinasi bersama Ketua dan anggota Bawaslu Kota Palembang, dalam rangka Koordinasi akan Strategi Pengawasan di Wilayah Kerja  Panwascam Kecamatan Ilir Timur Satu. Bertempat di Kantor Bawaslu Kota Palembang Selasa (27/08/2024)

Kegiatan audiensi tersebut dalam rangka koordinasi terkait adanya laporan dari pihak Kecamatan dan Kelurahan terkait adanya spanduk bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang terpasang di sekitaran Kantor camat Ilir Timur Satu dan Kantor Lurah 20 Ilir Tiga.

Samsul Bahri selaku Ketua Panwascam Ilir Timur Satu mengatakan, “Adanya laporan dari pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan mengenai spanduk yang terpasang di sekitaran perkantoran tersebut, maka dari itu koordinasi dilakukan agar Bawaslu Kota Palembang memeberikan arahan terkait langkah Kongkrit yang harus dilakukan agar tidak salah dalam mengambil tindakan.”Ujar Ketua Pawascam Kecamatan Ilir Timur Satu tersebut

Merespon hal yang disampaikan Ketua Panwascam tersebut Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar mengatakan “untuk sekarang kita masih belum bisa menindaklanjuti permasalahan tersebut, silahkan nanti pihak kecamatan atau kelurahan untuk melakukan penertiban spanduk tersebut melaluli perwali no 17 tahun 2017 karena itu diranahnya mereka, kita cukup mendampingi dan mengawasi saja tidak boleh terlibat dalam penertiban spanduk tersebut.”Ujar Yusnar

Selanjutnya Anggota Bawaslu Kordiv SDM,Organisasi dan Diklat Khairil Anwar Simatupang Mengapresiasi tindakan dari Panwascam Ilir Timur Satu untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengambil Tindakan.

“Untuk saat ini Lembaga Bawaslu  belum mempunyai hak untuk melakukan penertiban Spanduk karena belum tahapannya.”Tutur Tupang

Terakhir Anggota Bawaslu Kordiv PP Datin Efan Yutawan juga turut mengatakan “Haram bagi Pantia Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan penertiban spanduk disaat belum tahapannya. Kita hanya bisa mendampingi saja dan memberikan saran kepada pihak kecamatan sebelum penertiban spanduk tersebut agar memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada tim sukses  calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang agar tidak terjadi kesalah pahaman.”Pungkasnya

Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar di damping anggota Kordiv SDMOD Khairil Anwar Simatupang, Kordiv PP Datin Efan Yutawan menerima Audiensi tersebut.

Audiensi tersebut juga dilakukan oleh Ketua, Anggota dan Staf Kesekretariatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Ilir Timur Satu.

Humas| Selasa, 27 Agustus 2024

Penulis : Tim Humas Panwascam Kecamatan Ilir Timur Satu

Editor : YH