Ketua Bawaslu Palembang: Lembaga Pengawas Harus Jadi yang Paling Terbuka
|
Palembang, BWSPLG — Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang kembali menegaskan lembaga pengawas pemilu harus menjadi teladan dalam keterbukaan informasi publik. Penegasan itu disampaikan seiring persiapan Bawaslu Kota Palembang menyambut penilaian keterbukaan informasi dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Senin (13/7/2026), di Kantor Bawaslu Kota Palembang.
Menurut Khairil, keterbukaan informasi merupakan wujud akuntabilitas lembaga sekaligus fondasi kepercayaan publik. Sebagai institusi yang mengawasi jalannya demokrasi, Bawaslu dituntut lebih dulu menegakkan transparansi di dalam tubuhnya sendiri.
“Bagaimana kami bisa menuntut penyelenggaraan pemilu yang terbuka jika lembaga pengawasnya sendiri tertutup. Justru kami yang harus menjadi paling terbuka, karena dari keterbukaan itulah kepercayaan masyarakat tumbuh,” kata Khairil.
Ia menyampaikan, keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan komitmen melayani hak masyarakat atas informasi. Pelayanan informasi yang baik, menurutnya, menjadi jembatan antara lembaga dan publik.
Khairil menambahkan, keterbukaan informasi juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Semakin mudah masyarakat memperoleh informasi kepemiluan, semakin besar pula peluang keterlibatan mereka mengawal setiap tahapan menuju Pemilu 2029.
Ia berharap seluruh jajaran menjadikan keterbukaan sebagai budaya kerja, bukan sekadar kesiapan menghadapi penilaian. Transparansi yang konsisten, menurutnya, akan memperkuat legitimasi lembaga di mata publik.
Bawaslu Kota Palembang menegaskan komitmennya menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola lembaga yang transparan dan akuntabel dalam mengawal demokrasi menuju Pemilu 2029.
Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A Fajri Hidayat