Ketua Bawaslu Palembang Awasi Langsung Proses Perakitan Kotak Suara
|
Palembang,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang awasi proses perakitan kotak suara yang akan digunakan dalam Pilkada atau Pemilihan Serentak pada tanggal 27 November 2024. Pengawasan ini dilakukan secara langsung di Gudang Penyimpanan Logistik KPU Kota Palembang. pada Selasa (11/12/2024).
Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang mengatakan bahwa Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa setiap kotak suara memenuhi standar keamanan dan tidak terjadi kesalahan dalam penanganan.
“Kami sangat fokus dalam memastikan Kelayakan Kotak Suara tersebut, disamping itu Pengawasan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kotak suara memenuhi standar yang ditetapkan oleh Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, seperti bahan karton dupleks kedap air dan ukuran yang sesuai”Ujar Tupang saat ditanya Tim Humas Bawaslu Kota Palembang
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Palembang itu juga menegaskan bahwa Selain memastikan standar bahan, kotak suara juga harus dilengkapi dengan segel yang dirancang agar tidak mudah dibuka, menjaga kerahasiaan suara pemilih. Proses pengawasan akan konsisten dilakukan hingga selesai, dengan tujuan memastikan kelancaran proses perakitan tanpa adanya penyimpangan.
Sebagai Informasi Ketua Bawaslu Kota Palembang didampingi Anggota Bawaslu Kota Palembang Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Efan Yutawan dan Staf, serta turut hadir anggota KPU Kota Palembang Sri Maryati (Div. Teknis), Arman Darmawan (Div. Datin) beserta Kabag dan Staf jajaran KPU Kota Palembang. berikut dari pihak Keamanan yakni Kepolisian Polrestabes Kota Palembang
Penulis : YH
Editor Tim Humas Bawaslu Kota Palembang