Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Panwaslu Jakabring Minta PKD Tingkatkan Koordinasi Dengan Stakeholder

Humas| Selasa, 27 Agustus 2024

Anggota Panwaslu Kecamatan Jakabaring Divisi Hukum pencegahan Parmas dan Humas Andi Robiansyah Tegaskan untuk meningkatkan Koordinasi dan Kerjasama dengan Stakeholder dalam rangka mengawal Hak Pilih Masyarakat pada Pemilihan Serentak 2024.

Palembang,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang melalui Panwaslu Kecamatan Jakabaring Andi Robiansyah Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas lakukan Rapat Rutin bersama Ketua dan Anggota Panwaslu, PKD dan Staf sekretariat Panwaslu Jakabaring. Bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Jakabaring Pada Selasa (27/08/2024)

“Pengawas Kelurahan harus jeli dan teliti dalam mengawasi pengumuman DPS dengan cara mencermati data DPS tersebut.”Kata Andi pada rapat Rutin di Kantor Sekretariat Panwaslu Jakabring (27/08)

Lanjut Andi ialah diantaranya memastikan apakah masih ada warga Jakabaring yang tidak memenuhi syarat untuk memilih masih tercantum di DPS selain itu dirinya mengatakan PKD harus banyak berkoordinasi dengan  steakhorder Seperti RT RW Terumata lurah, demi mengawal hak pilih warga jangan sampai satu wargapun kehilangan hak untuk memilih.

Lebih lanjut Andi Div Hukum pencegahan Parmas dan Humas mengatakan “Sebagai pengawas kita juga harus melibatkan partisipasi masyarakat untuk mengawal pemilihan Wali Kota dan Wakil walikota Gubernur dan wakil Gubernur yang akan datang.”Ucap Andi 

Menurut Andi dengan jumlah DPT yang cukup besar dan SDM Panwas terbatas, sangat rumit melakukan pengawasan tanpa melibatkan masyarakat secara langsung.

Dan dirinya menghimbau bagi Masyarakat Jakabaring yang ingin melihat dan memastikan namanya  telah terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk datang ke Kantor lurah atau di sekretariat PPS dan RT masing-masing, dan bila belum tercantum segera melaporkan ke PPK, PPS atau juga ke Panwaslu dan PKD Pengawas Kelurahan masing-masing.

Penulis : Tim Humas Panwaslu Kecamatan Jakabaring

Editor : YH