Lompat ke isi utama

Berita

Infrormasi pendafraran Pemantau Pemilu

Bawaslu Kota Palembang membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi kontestasi Pemilu 2024.

Berikut ini adalah Tata Cara Pendaftaran dan Akreditasi Pemantau Pemilu 2024.

Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan:

  1. Berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.
  2. Bersifat independen.
  3. Mempunyai sumber dana yang jelas.
  4. Terakreditasi dari Bawaslu.

Tata Cara Pendaftaran Akreditasi

  1. Pemantau Pemilu mengajukan permohonan pemantauan pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Akreditasi Pemantauan Pemilu.
  2. Mengisi formulir pendaftaran pemantau pemilu.
  3. Melengkapi dokumen administrasi pemantau pemilu.

Persyaratan dan Dokumen administrasi pemantau pemilu bisa di unduh pada link dibawah ini:

>>>Download Formulir Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 <<<