Lompat ke isi utama

Berita

Hasbi Tekankan Hak Asasi Sebagai Pilar Partisipasi Demokrasi

M Hasbi

M Hasbi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palembang saat di Wawancara terkait Partisipasi Demokrasi di Ruang Kerja (20/1/2026).

Palembang, BWSPLG – M. Hasbi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palembang  berpendapat, pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan pilar utama dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, khususnya pada setiap tahapan pemilu dan pemilihan. Menurutnya, demokrasi yang substansial hanya dapat terwujud apabila hak-hak dasar warga negara dijamin dan dilindungi secara adil oleh negara.

“Partisipasi politik masyarakat tidak akan tumbuh secara sehat apabila hak asasi mereka diabaikan. Bawaslu Kota Palembang memandang bahwa perlindungan HAM dalam pemilu adalah prasyarat utama untuk menciptakan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan,” ujar  Hasbi, di Bawaslu Kota Palembang, Selasa (20/1/2026).

Hasbi menambahkan bahwa kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, masyarakat adat, dan pemilih pemula, harus mendapatkan perhatian khusus dalam pengawasan pemilu. Menurutnya, perlindungan hak politik kelompok rentan merupakan indikator penting dalam menilai kualitas demokrasi suatu negara.

“Bawaslu Kota Palembang berkomitmen untuk memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak konstitusionalnya dalam pemilu. Hak asasi bukan hanya konsep normatif, tetapi harus hadir dalam praktik pengawasan dan penegakan hukum pemilu,” tegasnya.

Hasbi juga menyatakan bahwa peningkatan kesadaran hak dan kewajiban warga negara akan mendorong partisipasi politik yang aktif, kritis, dan bertanggung jawab. Masyarakat yang memahami hak asasinya akan lebih berani menolak praktik-praktik yang mencederai demokrasi.

Penulis: Ahmad Yuzril Azami
Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Palembang
Editor: A Fajri Hidayat