Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024, Yusnar Sampaikan Peran Bawaslu

Humas | Selasa, 02 Juli 2024

Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar, hadiri sebagai Narasumber kegiatan Sosialiasi yang di adakan KPU Kota Palembang dengan tema "Sosialisasi tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2024"

Palembang, Selasa (02/07/2024) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang  menghadiri kegiatan Sosialisasi yang di selenggarakan oleh KPU Kota Palembang dengan tema Sosialisasi tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2024 yang di selenggarakan di Hotel Harper Palembang.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar menjadi Narasumber dan memberikan pembekalan materi tentang tugas-tugas Bawaslu dalam hal pengawasan pada tiap proses tahapan yang di laksanakan oleh KPU Kota Palembang.

Kegiatan tersebut di selenggarakan oleh KPU Kota Palembang yang di hadiri anggota KPU Kota Palembang  Devi Yulianti, Riandy Akbar Pohan beserta Staf. Dan di hadiri juga oleh Badan Adhoc di bawah jajaran KPU Kota Palembang yakni PPK dan PPS se Kota Palembang.

Yusnar juga menyampaikan tentang tugas dan peran Bawaslu dalam menjalani tahapan pada proses pemilihan tahun 2024 ini

“Tentu dalam melaksanakan pengawasan ini, kami dari Bawaslu mempunyai peran dan tugas penting dalam menjalani pemilihan tahun 2024 ini, sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain Pertama, Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Kedua, Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, Ketiga, Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota Keempat, Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini Kelima, Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota Keenam, Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ketujuh, Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota Kedelapan, Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kotaKesembilan, Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”Ujarnya

Ketua Bawaslu beri Materi kegiatan Sosialisasi yang diadakan KPU Kota Palembang.

 

Yusnar juga berharap agar kedepannya, Pihak KPU dan badan Adhoc di jajaran KPU Kota Palembang, melaksanakan tahapan yang sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada

“Dari kegiatan sosialisasi ini saya berharap nantinya Penyelenggara baik dari KPU, PPK PPS sampai dengan KPPS nantinya melaksanakan tahapan yang sesuai dengan regulasi yang ada, agar berjalan dengan sukses”Tuturnya

Pada kegiatan tersebut juga, Ketua KPU Kota Palembang memeberikan penyampaian tentang pentingnya kegiatan sosialiasi ini,

Dalam kesempatan tersebut, Yusnar menyampaikan tentang pentingnya kegiatan sosialisasi yang diadakan pada kegiatan tersebut 

“Sosialiasi ini sangat penting di adakan, sebab ini menjadi sebuah Langkah dan Upaya dari kita selaku stakeholders terkait, untuk bersama sama menjalani tahapan demi tahapan yang sesuai dengan prosedur dan ketententuan yang ada”Ungkapnya

Penulis : YH

Editor : YH