Lompat ke isi utama

Berita

Data Pemilih Terus Dimutakhirkan, Bawaslu Kota Palembang Perkuat Pengawasan Berkelanjutan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PPDatin) Bawaslu Kota Palembang, Efan Yutawan. Bawaslu Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan pada masa non-tahapan Pemilu. (Foto: Arsip Humas Bawaslu Kota Palembang)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PPDatin) Bawaslu Kota Palembang, Efan Yutawan. Bawaslu Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan pada masa non-tahapan Pemilu. (Foto: Arsip Humas Bawaslu Kota Palembang)

Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan pada masa non-tahapan Pemilu. Komitmen tersebut sejalan dengan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Selasa (28/07/2026).

Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, jumlah pemilih di Kota Palembang tercatat sebanyak 1.310.899 pemilih, terdiri atas 642.607 pemilih laki-laki dan 668.292 pemilih perempuan, yang tersebar di 18 kecamatan dan 107 kelurahan. Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan perkembangan data kependudukan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PPDatin) Bawaslu Kota Palembang, Efan Yutawan, mengatakan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dari tugas Bawaslu dalam memastikan setiap proses penyelenggaraan kepemiluan berjalan sesuai ketentuan, termasuk pada masa ketika tahapan Pemilu belum berlangsung.

"Data pemilih merupakan fondasi utama penyelenggaraan Pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, proses pemutakhiran harus terus diawasi agar data yang digunakan nantinya benar-benar akurat, mutakhir, dan mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara," ujar Efan.

Menurutnya, pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tidak hanya berorientasi pada jumlah pemilih, tetapi juga memastikan setiap perubahan data dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, baik karena adanya pemilih pemula, perpindahan domisili, perubahan status kependudukan, maupun pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat.

"Pengawasan data pemilih bukan sekadar memeriksa angka. Yang kami pastikan adalah kualitas data yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu. Semakin baik kualitas data dipelihara sejak masa non-tahapan, semakin kuat pula fondasi penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas," katanya.

Lebih lanjut, Efan menilai pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola kepemiluan. Oleh karena itu, koordinasi antarlembaga serta dukungan masyarakat dalam menyampaikan informasi perubahan data kependudukan menjadi faktor yang turut menentukan akurasi daftar pemilih.

Bawaslu Kota Palembang juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kualitas data pemilih dengan melaporkan apabila terdapat perubahan data kependudukan maupun potensi ketidaksesuaian data pemilih. Partisipasi publik tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Palembang berkomitmen memastikan setiap proses pemutakhiran data pemilih berlangsung sesuai prinsip akurat, mutakhir, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi serta mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang jujur, adil, dan berintegritas. (*/ZPP)

Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Arsip Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A. Fajri Hidayat