Lompat ke isi utama

Berita

Bersama Satpol PP, Bawaslu Palembang Lakukan Penertiban Atribut Publikasi Yang Tak Berizin

Humas| Selasa, 20 Agustus 2024

Anggota Bawaslu Kota Palembang Efan Yutawan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang melakukan Penertiban Atribut Publikasi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang tak berizin dan menyalahi aturan.

Palembang,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Efan Yutawan Lakukan Pengawasan Proses Penertiban Atribut Publikasi Jenis Reklame, Baliho, Billboard, Bendera, Spanduk, Pataka, Umbul-umbul Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dipasang dilokasi atau kawasan dari Fasade, Pohon-pohon, tiang Listrik, Bangunan milik pemerintah, Rumah Ibadah dan Fasilitas Umum di sepanjang jalan protokol di wilayah Kota Palembang yang tak berizin sesuai dengan Perwali No 17 Tahun 2017. Pada Selasa (20/08/2024)

Efan Yutawan menyebutkan kegiatan seperti ini sudah seharusnya dilakukan oleh pihak-pihak terkait, meningat prosedur dari pemsangan Atribut-atribut Publikasi tersebut telah menyalahi aturan dan ketentuan berlaku.

Dalam kesempatan tersebut Efan Yutawan Kordiv PP, Datin Bawaslu Kota Palembang itu kuga menegaskan bahwa penertiban Atribut Publikasi jenis Reklame, baliho, Billboard, Bendera, Spanduk, Pataka atau Panji-panji dan Umbul-umbul Bakal Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang yang dipasang dilokasi Pohon-pohon, tiang Listrik, Bangunan milik pemerintah, Rumah Ibadah dan Fasilitas Umum di sepanjang jalan protokol di wilayah Kota Palembang yang tak ber Izin akan terus dilakukan demi Kondusifnya proses Pemilihan yang taat akan Prosedur.

Kegiatan tersebut diawalai dari titik kumpul yang bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang.

Penertiban Atribut Publikasi tersebut dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang dengan mengundang dari berbagai Unsur, baik mulai dari Kepala Badan Kesatuan Kesbangpol Kota Palembang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kota Palembang, Bawasluu Kota Palembang, KPU Kota Palembang, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palembang 

Humas| Selasa, 20 Agustus 2024

Penulis : YH

Editor & Foto : Tim Humas Bawaslu Kota Palembang