Bawaslu Palembang Susun Langkah Implementasi Renstra 2025 - 2029
|
Palembang, BWSPLG – Khairil Anwar Simatupang, Ketua Bawaslu Kota Palembang menyatakan komitmennya dalam mendukung dan mengimplementasikan Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Tahun 2025–2029 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025. Renstra tersebut menjadi pedoman utama arah kebijakan dan penguatan kelembagaan pengawasan pemilu selama lima tahun ke depan.
“Renstra Bawaslu 2025–2029 disusun sebagai respons atas dinamika demokrasi dan tantangan kepemiluan yang semakin kompleks," ujarnya di Palembang, Kamis (22/1/2026).
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa pengawasan pemilu merupakan bagian esensial dari desain konstitusional untuk menjamin terlaksananya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. "Bawaslu, termasuk di tingkat kabupaten/kota, diposisikan sebagai garda terdepan dalam menjaga kualitas demokrasi dan legitimasi hasil pemilu," imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu Kota Palembang memandang Renstra ini sebagai landasan strategis dalam memperkuat fungsi pencegahan, penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah Kota Palembang. Pendekatan pencegahan yang menitikberatkan pada pendidikan politik, pengawasan partisipatif, dan pemetaan kerawanan pemilu dinilai sejalan dengan kebutuhan daerah yang memiliki tingkat heterogen pemilih dan dinamika politik yang tinggi.
“Dengan berlakunya Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025, Bawaslu Kota Palembang optimistis dapat menjalankan tugas pengawasan pemilu secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan," tambahnya.
Dia berharap implementasi Renstra ini mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang profesional, independen, dan terpercaya dalam menjaga kualitas demokrasi di Kota Palembang.
Penulis: Ahmad Yuzril Azami
Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Palembang
Editor: A Fajri Hidayat