Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Palembang Pastikan Kesiapan PPID Hadapi Penilaian Keterbukaan Informasi

Koordinator Divisi PPDatin Bawaslu Kota Palembang Efan Yutawan bersama pengelola PPID membenahi kesiapan pelayanan informasi menyambut penilaian keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, di Kantor Bawaslu Kota Palembang, Senin (13/7/2026). (Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang)

Koordinator Divisi PPDatin Bawaslu Kota Palembang Efan Yutawan bersama pengelola PPID membenahi kesiapan pelayanan informasi menyambut penilaian keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, di Kantor Bawaslu Kota Palembang, Senin (13/7/2026). 

Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang membenahi kesiapan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyambut penilaian monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Senin (13/7/2026), di Kantor Bawaslu Kota Palembang.

Pembenahan mencakup pemutakhiran Daftar Informasi Publik, penataan dokumentasi, penguatan kanal layanan, serta kesiapan menjawab permohonan informasi dari masyarakat secara cepat dan akurat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PPDatin) Bawaslu Kota Palembang Efan Yutawan menyampaikan, kesiapan PPID menjadi kunci pelayanan informasi yang tertib dan akuntabel. Menurutnya, penilaian dari Komisi Informasi merupakan sarana memastikan seluruh standar keterbukaan informasi terpenuhi.

“PPID adalah wajah pelayanan informasi lembaga. Karena itu, kesiapan data, dokumentasi, dan kanal layanan harus benar-benar tertata, bukan hanya saat dinilai, tetapi sebagai kerja sehari-hari,” kata Efan.

Ia menjelaskan, pengelolaan informasi yang baik menuntut klasifikasi yang jelas antara informasi yang wajib tersedia, informasi yang dapat diberikan atas permohonan, serta informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Efan menambahkan, penataan sistem informasi sejak masa non-tahapan akan memperkuat kesiapan lembaga ketika memasuki tahapan Pemilu 2029 yang menuntut arus informasi jauh lebih padat.

“Kalau fondasi pengelolaan informasi kuat sejak sekarang, kami tidak akan kewalahan saat tahapan berjalan. Pelayanan informasi yang baik itu dibangun bertahap, bukan disiapkan mendadak,” ujarnya.

Bawaslu Kota Palembang menegaskan pembenahan PPID merupakan bagian dari komitmen menghadirkan tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel dalam mengawal demokrasi menuju Pemilu 2029.

Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A Fajri Hidayat