Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Palembang Gelar Musyawarah Terbuka Sengketa Pemilu: Pembacaan Pemohon dan mendengarkan Jawaban Termohon

Musyawarah Terbuka Penyelesain Sengekta pada Nomor Register 001/PS.REG /16.1671/V/2024 Gugataan Masagus Ahmad Fauzan.

Musyawarah Terbuka Penyelesain Sengekta pada Nomor Register 001/PS.REG /16.1671/V/2024 Gugataan Masagus Ahmad Fauzan. Ketua Majelis Musyawarah, M. Hasbi, yang didampingi oleh anggota majelis, Khairil Anwar Simatupang dan Muslim di Kantor Bawaslu Kota Palembang Senin, (03/06/2024).

PALEMBANG, BWSPLG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang menyelenggarakan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilu yang dimulai pukul 10:00 WIB pada Senin (3/6) di Kantor Bawaslu Palembang.

Musyawarah ini diadakan atas gugatan Masagus Ahmad Fauzan (Nomor Register 001/PS.REG/16.1671/V/2024). Agenda utama adalah pembacaan permohonan dan mendengarkan jawaban dari termohon. Proses musyawarah dipimpin oleh Ketua Majelis Musyawarah, M. Hasbi, dengan anggota majelis Khairil Anwar Simatupang dan Muslim.

Pihak pemohon terdiri dari Masagus Ahmad Fauzan, H. Khalid, dan M. Iqbal R. (Kuasa Hukum Pemohon). Sementara itu, pihak termohon diwakili oleh Trivindo, Ahmad Julian, dan Ahmad Nadjmi (Kuasa Termohon).

Turut hadir dalam musyawarah ini Anggota Bawaslu Muhammad Sarkani (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Massuryati (Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat), serta Heriyanto (Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) beserta Lilis Purwosari dan Nesya Yulya (Staf PPPS Bawaslu Provinsi Sumsel).

Penulis dan Foto: ZPP

Editor: ZPP