Bawaslu Palembang Dorong Warga Kritis Menilai Partai Politik
|
Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang mendorong masyarakat melihat partai politik bukan hanya sebagai peserta pemilu, tetapi sebagai jembatan aspirasi yang harus dinilai secara kritis berdasarkan gagasan, program, rekam jejak, dan keberpihakannya kepada kepentingan publik.
Dorongan tersebut sejalan dengan materi pendidikan politik Bawaslu Republik Indonesia yang menjelaskan kedudukan partai politik dalam kehidupan demokrasi. Kehadiran partai memungkinkan aspirasi masyarakat yang beragam dihimpun, diperjuangkan, dan diterjemahkan ke dalam proses pemerintahan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Palembang Muslim mengatakan pemahaman terhadap partai politik menjadi bagian penting dalam membangun pemilih yang mandiri dan bertanggung jawab.
“Warga tidak cukup mengenal partai hanya dari nama, simbol, atau suasana kampanye. Hal yang perlu dinilai ialah gagasan, program, rekam jejak, serta cara partai menyerap dan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” kata Muslim.
Dalam materi edukasi Bawaslu RI, partai politik dijelaskan sebagai organisasi bersifat nasional yang dibentuk secara sukarela oleh warga negara atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita. Organisasi tersebut menjadi wadah untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara sederhana, partai politik menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan gagasan sekaligus ikut menentukan arah kebijakan negara. Aspirasi yang tersebar di tengah masyarakat dihimpun agar dapat diperjuangkan secara lebih teratur dalam proses politik dan pemerintahan.
Pada masa pemilu, partai politik mencalonkan kadernya untuk dipilih masyarakat sebagai anggota DPR maupun DPRD. Setelah terpilih, anggota legislatif membawa tanggung jawab untuk mewakili rakyat, menyampaikan aspirasi, menjalankan fungsi pengawasan, dan membentuk kebijakan yang dampaknya kembali kepada masyarakat.
Namun, peran partai politik tidak berhenti setelah pemungutan suara selesai. Di luar masa pemilu, partai tetap memiliki fungsi pendidikan politik, pembinaan kader, penyerapan aspirasi masyarakat, serta penyampaian masukan kepada pemerintah.
Muslim menilai fungsi tersebut harus menjadi perhatian publik. Masyarakat perlu melihat konsistensi antara janji, program, sikap politik, dan tindakan nyata yang dilakukan partai sebelum maupun setelah pemilu.
“Demokrasi tidak hanya berlangsung ketika masyarakat datang ke tempat pemungutan suara. Demokrasi juga hidup ketika warga menyampaikan aspirasi, memberikan kritik, menilai kebijakan, dan meminta pertanggungjawaban dari mereka yang memperoleh mandat,” ujarnya.
Menurut Muslim, warga memiliki ruang yang luas untuk terlibat dalam kehidupan politik tanpa harus menjadi anggota partai. Keterlibatan itu dapat dimulai dengan mengikuti pendidikan politik, menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat atau partai politik, memberikan kritik dan masukan secara santun, serta menilai kinerja berdasarkan kebijakan dan tindakan.
Partisipasi yang kritis diperlukan agar hubungan antara masyarakat dan partai politik tidak bersifat satu arah. Warga tidak hanya menjadi sasaran kampanye, tetapi juga menjadi bagian aktif dalam mengawasi bagaimana aspirasi diperjuangkan dan bagaimana kekuasaan digunakan setelah pemilu.
Karena itu, masyarakat perlu membangun pilihan politik berdasarkan pertimbangan yang rasional. Ideologi, gagasan, program, rekam jejak, serta kepedulian terhadap kepentingan masyarakat dapat menjadi dasar untuk menilai partai maupun calon yang diusungnya.
Sebaliknya, pilihan politik tidak seharusnya dibentuk oleh politik uang, tekanan, informasi palsu, atau kecenderungan mengikuti pilihan orang lain tanpa memahami alasan dan akibatnya.
“Pilihan politik yang sehat lahir dari pengetahuan dan kesadaran, bukan dari tekanan, politik uang, hoaks, atau sekadar ikut-ikutan. Semakin kritis masyarakat, semakin besar pula dorongan bagi partai politik untuk bekerja secara terbuka dan bertanggung jawab,” kata Muslim.
Bawaslu Kota Palembang memandang literasi politik sebagai bagian penting dalam memperkuat pengawasan partisipatif. Masyarakat yang memahami fungsi partai politik akan lebih mampu mengenali praktik politik yang tidak sehat sekaligus menjaga kebebasan menentukan pilihan.
Pengetahuan tersebut juga membantu warga membedakan antara pendidikan politik dan kampanye terselubung, antara penyampaian program dan pemberian imbalan, serta antara informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan narasi yang sengaja dibuat untuk memengaruhi pemilih secara tidak jujur.
Di tengah derasnya informasi digital, masyarakat juga diminta tidak berhenti pada judul, potongan video, atau unggahan media sosial. Setiap informasi politik perlu diperiksa sumber, konteks, dan kebenarannya sebelum dipercaya maupun disebarluaskan.
Bawaslu Kota Palembang terus mendorong masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak menjauh dari pembicaraan politik. Sikap kritis bukan berarti membenci partai politik, melainkan memastikan lembaga tersebut menjalankan fungsinya sebagai saluran aspirasi dan bagian dari sistem demokrasi.
Demokrasi tidak hanya bekerja ketika surat suara dicoblos. Ia juga tumbuh ketika warga berani bertanya, menilai, mengkritik, dan menagih tanggung jawab politik secara beradab.
Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A Fajri Hidayat