Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Palembang Dorong Generasi Muda Jadi Pengawas Pemilu Partisipatif

Suasana foto bersama dengan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Palembang Muslim pasca menyampaikan materi pada Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Palembang, Kamis (18/6/2026). (Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang)

Suasana foto bersama dengan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Palembang Muslim pasca menyampaikan materi pada Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Palembang, Kamis (18/6/2026). 

Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang mendorong masyarakat, khususnya generasi muda terlibat aktif sebagai pengawas pemilu partisipatif pada kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026, Kamis (18/6/2026), di  Sekretariat Bawaslu Kota Palembang.

Ajakan itu mengemuka dalam pemaparan materi “Peran Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu 2029 yang Demokratis” oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kota Palembang Muslim.

Muslim menjelaskan, pemilu yang jujur dan adil tidak dapat disandarkan hanya pada lembaga penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keterbatasan jumlah dan jangkauan pengawas membuat keterlibatan masyarakat menjadi penentu dalam menjaga integritas pemilu.

“Struktur pengawas memiliki keterbatasan personel dan wilayah. Karena itu, mata dan telinga masyarakat di lingkungan sekitar justru menjadi kekuatan utama menjaga pemilu tetap bersih,” kata Muslim.

Menurut Muslim, partisipasi masyarakat tidak berhenti pada datang ke tempat pemungutan suara untuk mencoblos. Partisipasi mencakup ikut mengawal setiap tahapan, berani melaporkan dugaan pelanggaran, serta menolak praktik politik uang.

Ia menyoroti peran strategis generasi muda yang mendominasi daftar pemilih. Generasi muda diharapkan tidak sekadar menjadi pemilih, melainkan menjadi agen edukasi, pelopor gerakan antihoaks di media sosial, sekaligus pemilih cerdas yang menimbang visi dan program kerja calon.

Dalam materinya, Muslim juga menguraikan ragam pelanggaran pemilu, mulai dari pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, hingga pelanggaran hukum lainnya seperti soal netralitas aparatur sipil negara serta TNI dan Polri. Pengenalan bentuk pelanggaran itu dinilai penting agar masyarakat mampu mencegah sejak dini.

Bawaslu Kota Palembang menegaskan, pemilu yang bermartabat hanya terwujud melalui kolaborasi antara penyelenggara yang berintegritas dan masyarakat yang aktif, kritis, dan peduli dalam pengawasan partisipatif menuju Pemilu 2029. 

Penulis: Zainal Prima Putra
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang
Editor: A Fajri Hidayat