Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Palembang Awasi Pendistribusian Logistik Surat Suara

Humas| Minggu 20 Oktober 2024

Bawaslu Kota Palembang lakukan pengawasan ketat proses Pendistribusian surat suara Walikota dan Wakil Walikota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur di Gudang Logistik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Minggu (20/10)

Palembang,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang lakukan pengawasan ketat proses Pendistribusian surat suara Walikota dan Wakil Walikota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur di Gudang Logistik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Minggu (20/10/2024) 

Anggota Bawaslu Kota Palembang Efan Jutawan Kordiv Penanganan Pelanggan dan Data Informasi mengatakan jika Pendistribusian Logistik ini harus sesuai dan patut untuk di awasi. 

"Kami harus memastikan pendistribusian ini agar berjalan dengan lancar dan aman tentunya melalui pengawasan yg telah kami lakukan" Ujar Efan saat dirinya melakukan pengawasan di gudang logistik. Minggu (20/10) 

logistik

Di tempat yang sama M Hasbi Merupakan Anggota Bawaslu Kota Palembang Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa juga turut mengawasi Proses Pendistribusian logistik tersebut

"Dalam rangka menjamin proses dan mekanisme pendistribusian logistik surat suara ini Bawaslu Kota Palembang pastinya melakukan pengawasan yang ketat. Baik kualitas fisik dari surat suara tersebut harus terjamin kelayakan nya, sehingga benar benar layak untuk di gunakan saat 27 November nanti "Kata Hasbi

Lebih lanjut, M Hasbi menekankan pentingnya pengawasan di setiap tahapan pemilihan Serentak/Pilkada 2024. Termasuk pada tahap pendistribusian logistik yang rawan terjadi masalah.

"Pengawasan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa surat suara tiba dengan aman dan sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan di setiap tempat pemungutan suara," tambahnya.

Efan Yutawan juga menegaskan jika melalui pengawasan tersebut dirinya memastikan pendistribusian logistik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku

"Kami ingin memastikan setiap tahapan distribusi logistik sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh ada kekurangan atau kerusakan pada surat suara yang dapat mengganggu pelaksanaan Pemilihan Serentak / Pilkada" Tegas Efan

Dalam agenda tersebut, Anggota Bawaslu Kota Palembang Efan Yutawan dan M Hasbi didampingi oleh Staf Bawaslu Kota Palembang. turut hadir Ketua dan anggota KPU Kota Palembang Syawaludin, Riandy Akbar Pohan, Kasubbag Keuangan dan Logistik dan Staf KPU Kota Palembang. juga dihadiri juga oleh unsur Kepolisian.

logistik

Penulis : YH

Editor : Tim Humas Bawaslu Kota Palembang