Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Palembang Tampilkan “Fungsi Pengawasan Pemilu” dengan Panduan Langkah di Laman Resmi

Keterangan foto: Warga membaca tayangan “Fungsi Pengawasan Pemilu” di laman resmi Bawaslu Kota Palembang.

Keterangan foto: Warga membaca tayangan “Fungsi Pengawasan Pemilu” di laman resmi Bawaslu Kota Palembang.

Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang menayangkan materi pada Minggu (03/07) tentang “Fungsi Pengawasan Pemilu” di laman resmi dengan pendekatan praktis: bukan sekadar definisi, tetapi panduan tindakan yang bisa langsung dilakukan warga di lapangan.

Apa yang diawasi
• Kepatuhan setiap tahapan pemilu (dari perencanaan hingga penetapan hasil).
• Dugaan pelanggaran aturan kampanye, netralitas, dan prosedur hari pemungutan suara.
• Sengketa proses yang memerlukan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

Cara Warga Beraksi (Langkah Praktis)

  1. Amati: perhatikan kejadian, pelaku, lokasi, waktu, dan tahapan yang sedang berlangsung.

  2. Dokumentasikan: ambil foto/video seperlunya, catat kronologi singkat (apa—siapa—kapan—di mana—bagaimana).

  3. Verifikasi cepat: cek ulang informasi (mis. tanda visual, saksi sekitar, papan pengumuman) untuk menghindari salah paham.

  4. Laporkan: sampaikan melalui kanal resmi pengaduan/PPID Bawaslu Kota Palembang; sertakan waktu, lokasi, pihak terkait (jika diketahui), serta bukti pendukung.

  5. Pantau tindak lanjut: simpan bukti pengiriman/nomor registrasi dan cek status klarifikasi pada jam kerja.

Etika Lapangan Singkat
• Jangan mengganggu proses atau memicu keributan; ikuti arahan petugas.
• Jaga kerahasiaan data pribadi dan keselamatan diri.
• Gunakan bahasa yang sopan dan hindari provokasi.
• Hormati aturan di sekitar TPS dan area resmi lainnya.

“Pengawasan yang efektif bukan hanya menemukan pelanggaran, tetapi memastikan kepatuhan sejak awal. Warga bisa mulai dari langkah sederhana: amati, catat, verifikasi, laporkan, lalu pantau,” ujar Muslim, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H).

Informasi lebih lanjut tersedia di laman resmi Bawaslu Kota Palembang. Pertanyaan, klarifikasi, dan pelaporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui layanan informasi publik/PPID pada jam kerja.

Susunan Pimpinan Bawaslu Kota Palembang
Ketua: Khairil Anwar Simatupang
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat (SDMOD): Yusnar
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PPDatin): Efan Yutawan
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS): M. Hasbi
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H): Muslim

Dipublikasikan oleh:
Zainal Prima Putra, Subbagian Humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang
[www.palembang.bawaslu.go.id]