Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Palembang Awasi Proses Klarifikasi Penggantian Antarwaktu (PAW) DPRD

Tim Bawaslu Kota Palembang saat pengawasan kegiatan klarifikasi PAW bersama pihak terkait, Palembang, Kamis (4/7).

Tim Bawaslu Kota Palembang saat pengawasan kegiatan klarifikasi PAW bersama pihak terkait, Palembang, Kamis (4/7).

Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang hadir melakukan pengawasan pada kegiatan klarifikasi terkait proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Palembang. Kehadiran pengawas pemilu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, dan akuntabel, Kamis (4/7).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) M. Hasbi menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam proses PAW.

“Pengawasan kami difokuskan pada kepatuhan prosedur, keabsahan dokumen, serta sinkronisasi data antar-pihak. Prinsipnya sederhana: setiap langkah harus jelas dasar hukumnya dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar M. Hasbi.

Ketua Bawaslu Kota Palembang Khairil Anwar Simatupang menambahkan bahwa koordinasi lintas lembaga terus diperkuat agar proses berjalan tertib.

“Bawaslu memastikan hak publik terlindungi dan keputusan yang diambil berlandaskan aturan. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Khairil.

Bawaslu Kota Palembang mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk kooperatif dalam pemberian data/keterangan dan patuh pada koridor hukum demi terwujudnya proses PAW yang adil, tertib, dan berintegritas. (*/ZPP)

Dipublikasikan oleh:
Zainal Prima Putra, Subbagian Humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang
www.palembang.bawaslu.go.id