Lompat ke isi utama

Berita

Bacakan Putusan Sengketa Proses Pemilihan 2024, Bawaslu Kota Palembang Tolak Permohonan Msg. Ahmad Fuzan dan Khalid.

Humas | Minggu, 9 Juni 2024

BAWASLU Kota Palembang memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Sdr Masagus Ahmad Fauzan selaku pemohon

Palembang, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Palembang Menggelar sidang lanjutan Sengeketa Pemilihan tahun 2024 dengan agenda Pembacaan Putusan Nomor Register 001/PS.REG/16.1671/V/2024 yakni Gugatan Masagus Ahmad Fauzan , Pada Minggu, (9/6) bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Kota Palembang. 

Pembacaan Putusan dipimpin langsung oleh Yusnar selaku ketua Majelis Musyawarah didampingi Khairil Anwar Simatupang, Muslim, Efan Yutawan dan M Hasbi sebagai anggota majelis musyawarah. Pada Sidang putusan sengketa proses pemilihan hari ini, BAWASLU Kota Palembang memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Sdr Masagus Ahmad Fauzan selaku pemohon.

Adapun pertimbangan dari Majelis yang dinilai bahwa Permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan di samping itu Majelis juga berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemohon.

Sidang pembacaan putusan ini dihadiri langsung oleh pihak pemohon yakni Sdr Masagus Ahmad Fuzan dan Khalid serta di dampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Sdr Muhammad Iqbal Ramadhan. Sedangkan pihak termohon diwakilkan oleh kuasa hukum dari KPU Kota Palembang Sdr Trivindo, Sdr Ahmad Julian. 

 

 

Penulis: YH

Editor : YH