Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Sosialisasi PPK Gandus, Salfitri Ekawati: Bentuk Tugas dan Kewajiban Panitia Pengawas Kecamatan

Humas| Minggu, 25 Agustus 2024

Anggota Panwascam Kecamatan Gandus Salfitri Ekawati mengatakan bahwa Pemilihan Serentak tinggal menghitung hari sehingga setiap proses pelaksanaan yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Gandus yang merupakan bagian dari KPU harus diawasi dan dipantau untuk menciptakan keberlangsungan Pilkada yang efektif dan transparan

Palembang,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang melalui Panwascam Kecamatan Gandus Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Salfitri Ekawati dan PKD Kelurahan 36 Ilir mengawasi kegiatan sosialisasi Pemilihan Serentak yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Gandus di Pasar Pagi Musi II Kecamatan Gandus. Pada Minggu, (25/082024).

“Mengawasi tahapan sosialisasi jadwal pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 adalah salah satu bentuk tugas dan kewajiban panwascam Gandus.” Ucap Salfitri Ekawati

Salfitri Ekawati mengatakan bahwa Pemilihan Serentak tinggal menghitung hari sehingga setiap proses pelaksanaan yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Gandus yang merupakan bagian dari KPU harus diawasi dan dipantau untuk menciptakan keberlangsungan Pemilihan Serentak yang efektif dan transparan. 

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Gandus tersebut dalam rangka semarak menyambut Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan dilaksanakan di beberapa tempat seperti Pasar Pagi Musi II, hingga Pasar Tangga Buntung di Kecamatan Gandus.

Pada kesempatan yang sama Salfitri Ekawati selaku Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Gandus ini berharap bahwa PPK sebagai elemen dari KPU bisa secara optimal melakukan sosialisasi Pemilihan Serentak ke daerah-daerah yang susah di akses dan menjamin bahwa hak pilih setiap masyarakat bisa digunakan untuk menciptakan Pilkada yang dirasakan oleh banyak masyarakat.

 

Penulis : Tim Humas Panwascam Kecamatan Gandus

Editor : Tim Humas Bawaslu Kota Palembang