Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Kota Palembang Sosialisakan Pengawasan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Palembang.

Humas | Kamis, 02 Agustusi 2024

Khairil Anwar Simatupang Sampaikan materi pengawasan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada pemilihan serentak 2024

Palembang,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang melalui Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Khairil Anwar Simatupang  hadiri kegiatan Sosialisasi yang di selenggarakan oleh KPU Kota Palembang dengan tema Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Palembang. Bertempat di Hotel Novotel Palembang Pada Kamis 01/08/2024 

Sosialisasi tersebut di selenggarakan oleh KPU Kota Palembang, turut hadir pada kegiatan tersebut Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin beserta anggota Devi Yulianty (Div. SDM), Sri Maryati (Div. Teknis), Riandy Akbar Pohan (Div. Hukum), Arman Darmawan (Div. Datin). Turut hadir juga pada kegiatan tersebut yakni Kabag OPS Polrestabes serta utusan perwakilan dari 18 partai politik.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, anggota Bawaslu Kota Palembang Kordiv SDMOD Khairil Anwar Simatupang menjadi Narasumber serta memberikan pembekalan materi tentang tugas-tugas Bawaslu dalam hal pengawasan pada tiap proses tahapan yang di laksanakan oleh KPU Kota Palembang, utamanya pada tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan datang.

Anggota Bawaslu Kota Palembang Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat tersebut memaparkan akan tahapan Pencalonan yang di selenggarakan oleh KPU Kota Palembang meliputi Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi dan Penetapan Pasangan Calon. Dari tahapan tersebut Khairil Anwar Simatupang menyebutkan setidaknya ada beberapa Fokus Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Palembang yakni :

1. Fokus Pengawasan Pendaftaran Pasangan Calon : Verifikasi faktual dukungan perseorangan Gubernur Bupati atau Walikota, Pelaksanaan Pendaftaran Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan oleh KPU, Terhentinya dan/ atau pengulangan dalam tahapan pendaftaran pasangan calon pemilihan 

2. Fokus Pengawasan Verifikasi Penelitian Kelengkapan Berkas : Tata cara Penelitian kelengkapan keabsahan dan kebenaran persyaratan pasangan calon, Keabsahan dokumen dengan memastikan KPU melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dalam hal ditemukan kejanggalan pada proses penelitian kelengkapan dan keabsahan.

3. Fokus Pengawasan Penetapan Pasangan Calon : Penetapan pasangan calon dilakukan dalam Rapat Pleno, Hasil penetapan pasangan calon dilakukan dalam rapat Pleno terbuka, Penetapan pasangan calon tidak melebihi batas waktu yang ditentukan, dan pasangan calon yang ditetapkan telah memenuhi seluruh pesyaratan.

Tupang juga mengajak kepada para peserta Partai Politik untuk menciptakan perhelatan Pemilihan 2024 ini untuk tetap Kondusif, aman dan berjalan sesuai dengan perundang-undangan.

Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Palembang.

Penulis : YH

Editor & Fotografer : Tim Humas Bawaslu Kota Palembang