Palembang,- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang sampaikan bahwa Bawaslu menjadi pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, baik berasal dari temuan atau laporan. Bawaslu melakukan penerimaan laporan/ temuan dugaan pelanggaran pemilihan. Kemudian Bawaslu menindak lanjuti dugaan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis pada Minggu, (11/08/2024)
Kegiatan yang bertema “Sentra Gakkumdu dalam proses penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024” dilaksanakan di Hotel Ibis Palembang.
Ketua Bawaslu Kota Palembang itu juga meminta kepada Panwascam Kecamatan dan Staf yang hadir untuk serius serta dalami betul akan tiap materi-materi yang sampaikan, agar nantinya dapat mengaplikasikan dan membagikan hasil yang diproleh dari kegiatan tersebut kepada rekan Panwascam, PKD dan Staf diwilayah kerja kecamatan tentang mekanisme penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar, didampingi oleh anggota Bawaslu Kota Palembang Kordiv Penanganan, Pelanggaran dan Datin Efan Yutawan, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa M Hasbi, Kordiv Pencegahan. Parmas dan Humas, Kordiv SDMO, Diklat Khairil Anwar Simatupang beserta Koordinator Sekretariat Yusman Ali dan Staf di lingkungan Bawaslu Kota Palembang.
Kegiatan tersebut juga mengundang dari Pihak Kejaksaan dan Kepolisan Kota Palembang. serta dihadiri juga oleh Panwascam Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran beserta Staf Panwascam se Kota Palembang.
Pers Release
Bawaslu Palembang Gelar kegiatan Penanganan Pelanggaran Sentra Gakkumdu
Pers Release