Bawaslu Palembang Catat Perbaikan Data Pemilih Naik 21 Kali Lipat
|
Palembang, BWSPLG — Bawaslu Kota Palembang mencatat perbaikan data pemilih pada Triwulan III 2026 mencapai 8.840 data.
Jumlah itu naik lebih dari 21 kali lipat dibanding Triwulan II yang tercatat 403 data perbaikan.
“Triwulan ini bukan soal menambah nama, tetapi membereskan nama yang sudah ada. Pembenahan sebesar ini tidak boleh berhenti di angka,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Palembang Muslim.
Kedua angka tercatat dalam berita acara rekapitulasi KPU Kota Palembang. Berita acara Triwulan II ditetapkan pada 1 Juli 2026 dan Triwulan III pada 30 September 2026.
Pada periode yang sama, dua angka lain justru menurun. Pemilih baru turun dari 27.557 menjadi 20.233 atau berkurang 26,6 persen.
Pemilih tidak memenuhi syarat juga turun dari 15.851 menjadi 12.001 atau berkurang 24,3 persen. Penurunan terjadi bersamaan dengan lonjakan perbaikan data.
Sukarami mencatat kenaikan perbaikan data terbesar di antara 18 kecamatan. Kecamatan itu memperbaiki 35 data pada Triwulan II dan 1.492 data pada Triwulan III.
Kenaikan besar juga tercatat di Ilir Barat Satu dari 33 menjadi 1.009 data. Seberang Ulu Dua naik dari 17 menjadi 775 data dan Sako dari 27 menjadi 762 data.
Perbaikan paling sedikit tercatat di Bukit Kecil dengan 32 data. Plaju mencatat 56 data, Kertapati 80 data, dan Gandus 86 data.
Jumlah pemilih Kota Palembang naik dari 1.310.899 menjadi 1.319.131 dalam satu triwulan. Pertambahan 8.232 pemilih itu tersebar di 18 kecamatan dan 107 kelurahan.
Sukarami kembali menjadi yang terbesar dengan pertambahan 1.640 pemilih. Kecamatan itu kini menampung 153.085 pemilih atau paling banyak di Kota Palembang.
Sebelum rapat pleno digelar, KPU Kota Palembang telah menindaklanjuti seluruh saran perbaikan hasil uji petik Bawaslu Kota Palembang.
Saran itu dikirim Bawaslu Kota Palembang melalui surat pada 24 September 2026. Isinya disusun dari hasil uji petik pengawas pemilu di lapangan.
KPU Kota Palembang menjawab melalui surat bernomor 131/PL.01.2-SD/1671/3/2026 pada tanggal yang sama. Sembilan data pemilih berketerangan meninggal dunia dinyatakan sudah sesuai setelah diperiksa ulang.
Empat data lain berketerangan pindah domisili ditetapkan statusnya setelah ditelusuri bersama.
“Uji petik kami bukan sekadar mencocokkan angka di atas kertas. Ada hak pilih orang yang kami jaga di setiap baris data,” ujar Muslim.
Pada rapat pleno 30 September 2026, Bawaslu Kota Palembang meminta pencocokan dan penelitian terbatas Triwulan IV berfokus pada data pemilih nonaktif. Permintaan itu tercatat dalam berita acara rekapitulasi.
Pemilih dapat memeriksa status datanya melalui layanan cek data pemilih KPU dengan memasukkan nomor induk kependudukan. Pemilih yang datanya belum sesuai dapat menyampaikan laporan ke Bawaslu Kota Palembang. (*/ZPP)
Penulis: Zainal Prima Putra
Editor: A. Fajri Hidayat
Foto: Humas Bawaslu Kota Palembang